Polresta Tanjungpinang Ciduk Pelangsir Solar Subsidi dari SPBU Jalan MT Haryono
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 07-05-2022 | 19:44 WIB
pelansir-solar-TPI.jpg
Pelangsir solar subsidi yang ditangkap Polresta Tanjungpinang dari SPBU Km 3,5 Jalan MT Haryono, Sabtu (7/5/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis Bio Solar, Sabtu (7/5/2022) siang.

Pelaku bernama Iman ditangkap bersama barang bukti sejumlah kartu pengisian solar beserta satu unit mobil Kijang Kapsul warga Hitam.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap menyampaikan, awalnya Unit Tipidter mendapat informasi ada mobil kijang warna Hitam BP 1993 AE yang tengah melakukan pengisian Bio Solar secara berulang sejak pukul 08.00 WIB di SPBU Km 3,5 Jalan MT Haryono Tanjungpinang.

"Setelah tim turun ke lokasi, didapati adanya mobil sesuai informasi tersebut," ungkap AKP Awal Sya'ban.

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengaku mobil yang dikendarai telah berhasil mengisi minyak Bio Solar menggunakan tangki modifikasi dengan kapasitas 480 liter dan sudah berhasil mengisi 420 liter sejak pukul 08.00 - 10.00 WIB dari SPBU Km 3,5 Jalan MT Haryono, yang dibeli dengan harga per liter Rp 5.150, menggunakan Brizzi.

"Pelaku ini, tidak memiliki izin pengangkutan minyak subsidi dari Pemerintah. Saat ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.

Menurutnya, pelaku telah melakukan dugaan tindak pidana, di mana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar, minyak bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 55 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Editor: Gokli