Pingin Mudik Lebaran? Ini Syaratnya Bagi Masyarakat Kepri
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 19-04-2022 | 13:23 WIB
A-MUDIK-LEBARAN-KEPRI.jpg
Masyarakat Kepri yang mudik lebaran menggunakan kapal Pelni. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Kepri - Dua tahun sudah masyarakat tidak diperkenankan untuk mudik lebaran Idul Fitri, karena pandemi Covid 19. Tapi, pada lebaran Idul Fitri 1443 H ini, masyarakat sudah boleh melakukan mudik lebaran dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau Junaidi mengatakan, libur panjang mulai tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022 saat ini masyarakat sudah mulai melakukan perjalanan mudik.

 

"Dishub Kepri bersama pihak terkait sudah melakukan koordinasi sebelum bulan puasa untuk mengecek serta melihat kondisi perjalanan mudik ke kampung halaman. Adapun persyaratan bagi perjalanan dalam wilayah Provinsi Kepri yaitu 0-6 tahun didampingi orang tua, umur 7-18 tahun cukup vaksinasi kedua, umur 18 tahun ke atas wajib booster," jelas Junaidi.

Junaidi menambahkan, sedangkan bagi yang ingin melakukan perjalanan ke luar Provinsi Kepri harus mengikuti Surat Edaran (SE) masing-masing daerah. Animo masyarakat sekarang yang menggunakan transportasi kapal Pelni sangat tinggi.

"Bagi masyarakat Kepri yang nantinya melakukan mudik, diharapkan mempersiapkan dokumen perjalanan, Protokol Kesehatan wajib di laksanakan. Sesuaikan dengan waktu dan jadwal yang sudah ditentukan," lanjutnya.

Untuk saat ini tidak ada batasan dari jumlah kapasitas kapal, yang sebelumnya hanya 50 persen dari kapasitas. Sehingga jika sudah terisi penuh kapal akan langsung diberangkatkan.

"Tidak ada batasan sekarang ini, apabila sudah terisi penuh langsung berangkat. Mudah-mudahan kita bisa lebaran bersama keluarga tercinta dan bisa kembali dengan kondisi selamat," pungkasnya.

Editor: Dardani