Pemprov Kepri Minta Penataan Pulau Penyengat di Luar Kawasan Cagar Budaya
Oleh : Redaksi
Jumat | 10-12-2021 | 11:48 WIB
penyengat-indah2.jpg
Pulau Penyengat. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri meminta agar penataan dilakukan di luar kawasan cagar budaya Pulau Penyengat.

Hal itu disampaikan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Ir Lamidi saat mewakili Gubernur Kepri dalam memimpin rapat koordinasi pembahasan Rencana Pelaksanaan Penataan Pulaupenyengat bersama Direktorat Wilayah pengembangan II Kawasan Pemukiman Kementerian PUPR di Gedung Daerah Tanjungpinang, Kamis (9/12/2021) dilansir dari laman Diskominfo Kepri, Jumat (10/12/2021).

"Kita harapkan penataannya tidak termasuk dalam zona merah atau daerah yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya," ujar Lamidi.

Lamidi meminta agar tim penataan Pulau Penyengat membuat draf Pernyataan Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Kepri dan ditandatangani bersama untuk lebih memastikan bahwa pelaksanaan penataan di luar kawasan cagar budaya.

"Kita sudah tahu jika melihat di peta. Namun, untuk memastikan kita minta pernyataan tertulis agar kedepannya tidak masalah," tegas Lamidi.

Ditambahkan Lamidi, saat ini pihak terus berupaya untuk mempersiapkan penataan ini dengan kehati-hatian agar nantinya penataan pulau penyengat sesuai aturan dan ketentuan yang ada.

"Kita akan berhati-hati karena pulau penyengat merupakan daerah cagar budaya," jelas Lamidi kembali.

Editor: Yudha