Pemprov Kepri Belum Pastikan Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di 2022
Oleh : Redaksi
Rabu | 08-12-2021 | 09:40 WIB
Reni-putih-pajak1.jpg
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah BP2RD Provinsi Kepri Reni Yusneli. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah BP2RD Provinsi Kepri mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memastikan adanya perpanjangan waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2022.

"Belum, kita belum pastikan apakah diperpanjang atau tidak, kita lihat nanti hasilnya bagaimana," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah BP2RD Provinsi Kepri Reni Yusneli di Tanjungpinang, Selasa (7/12/2021) dilansir dari laman Diskominfo Kepri, Rabu (8/12/2021).

Disampaikan Reni Yusneli, hingga kini pihaknya masih fokus pada pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung hingga 31 Desember mendatang.

"Untuk saat ini target kita sudah mencapai malahan sudah over target, namun masih kita hitung," jelas Reni.

Namun begitu, lanjut Reni pihaknya optimis hingga akhir batas waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, target pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor ini akan kembali bertambah.

Editor: Yudha