Ini Syarat Penggunaan Moda Transportasi Laut di Pelabuhan SBP Tanjungpinang
Oleh : CR-3
Selasa | 05-10-2021 | 20:20 WIB
SBP-TPI.jpg
Suasana ruang keberangkatan di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Senin (5/10/2021). (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Masyarakat Kepri, khususnya Tanjungpinang perlu memahami syarat penggunaan transportasi laut yang terbaru, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kepri nomor 611/SET-STC 19/IX/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Adapun perjalanan antar kabupaten/kota di Kepri, bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin dosis II, tak perlu lagi repot-repot harus melengkapi surat kesehatan rapid antigen. Sekarang, yang dibutuhkan hanya sertifikat vaksin.

Namun, bagi masyarakat yang baru menerima vaksin dosisi I dan belum divaksin, syarat surat kesehatan rapid antigen masih diwajibkan, dengan ketentuan negatif Covid-19 yang sampelnya diambil kurun waktu 2 x 24 jam, sebelum keberangkatan.

Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Pelabuhan SBP Tanjungpinang, A Martawilaya menyampaikan, aturan perjalanan dengan transportasi laut yang sekrang sesuai dengan SE Gubernur Kepri terbaru. "Ini berlaku mulai hari ini," ujarnya, Selasa (5/10/2021).

Ia menegaskan, untuk perjalanan antar provinsi, rapid antigen tetap masih diwajibkan. "Yang sudah menerima vaksinasi dosis II, cukup menunjukkan sertifikat vaksin kedua," tandasnya.

Editor: Gokli