Pemprov Kepri Buka Lowongan Enam JPT Pratama
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 20-08-2021 | 11:00 WIB
kantor-gubernur-kepri1.jpg
Kantor Gubernur Kepri. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya membuka lowongan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

Adapun enam jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama yang lowong, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung, Kepala Biro Pemerintahan dan Perbatasan, dan Kepala Biro Umum.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Kepulauan Riau, Hamdani di Tanjungpinang, Kamis (19/8/2021).

Hamdani mengatakan, mengundang para Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Provinsi Kepulauan Riau yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut.

"Dengan persyaratan administrasi seperti memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun," ujar Hamdani.

Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau Jabatan Fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun, Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) hari pada tanggal 30 September 2021, Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, Pangkat minimal Pembina Tk. I (Gol. IV/b) bagi pelamar yang akan mengikuti seleksi calon esselon II.a dan Pembina (Gol. IV/a) bagi pelamar yang akan mengikuti seleksi calon esselon II.b; dan Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan peradilan.

"Serta persyaratan khusus Minimal telah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tk. III dikecualikan bagi pejabat fungsional; danSemua Peserta wajib mengikuti Assessment sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh panitia," jelas Hamdani.

Hamdani melanjutkan Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 19 Agustus 2021 s.d 25 Agustus 2021 secara online melalui website http://daftarjpt.kepriprov.go.id dengan melampirkan scan format Pdf dokumen pendaftaran yang terlampir.

Dan ketentuan lain seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi akan disampaikan melalui situs Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau http://bkpsdm.kepriprov.go.id. Pelamar diharapkan aktif mengakses situs dimaksud;Pelamar hanya memilih 1 (satu) Jabatan; Selama proses seleksi, pelamar tidak dipungut biaya dan panitia tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pelamar.

"Panitia tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya, Bukti pendaftaran peserta agar dicetak dan dibawa pada setiap tahapan seleksi, Peserta agar berhati-hati terhadap segala upaya penyalahgunaan pihak lain yang tidak bertanggungjawab dalam proses seleksi ini, Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," ujar Hamdani.

Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar/palsu, panitia seleksi berhak membatalkan hasil seleksi. Pada saat tahapan wawancara peserta wajib menunjukan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif dengan masa berlaku 2 x 24 jam. Apabila ada peserta yang positif dapat dilakukan wawancara secara online pada waktu yang sama dengan catatan yang bersangkutan dapat dan mampu mengikutinya.Peserta yang tidak dapat dan tidak mampu mengikuti salah satu tahapan seleksi.

Editor: Yudha