Sekda Kepri Kembali Ingatkan OPD Percepat Serapan Anggaran
Oleh : Redaksi
Senin | 21-06-2021 | 11:08 WIB
apbd-21-evaluasi1.jpg
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah kembali meminta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri untuk dapat mempercepat penyerapan anggaran T.A 2021.

Salah satunya dengan mempercepat pelaksanaan jalannya kegiatan pembangunan fisik. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Jum'at (19/6/2021).

"Kita terus mendorong seluruh OPD untuk mempercepat serapan anggaran, dengan jalannya proyek kegiatan yang ada," ujar Arif.

Dikatakan Arif, melihat realisasi penyerapan anggaran pada Triwulan II tahun 2021 atau pada Juni 2021 ditargetkan mampu mencapai 40 persen.

"Namun, saat ini progres kita masih sekitar 23 persen lebih," ujar Arif.

Untuk itu, Arif terus mengingatkan kepada seluruh OPD untuk segera menjalankan program kegiatannya.

"Bahkan sekarang bersama Bu Wakil Gubernur , setiap Senin kita terus rapat guna mendorong percepatan penyerapan anggaran ini ," jelas Arif

Arif mengatakan pihaknya terus mendorong agar semua kegiatan khususnya proyek pembangunan fisik dan strategis di lakukan percepatan.

"Dengan begitu, percepatan pembangunan di Kepri ini dapat ikut memacu pertumbuhan ekonomi Kepri juga akan terus meningkat," tegas Arif.

Arif yakin dengan cepat berjalannya kegiatan di Provinsi Kepri dapat berdampak positif dalam peningkatan perekonomian masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kepri Misbardi melaporkan bahwa dari 276 jumlah paket yg akan ditenderkan di tahun 2021 sudah masuk ke Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kepri sebanyak 135 paket atau sekitar 50 persen.

"Dan dari 135 paket tersebut, sebanyak 58 paket yang sudah selesai dan sebanyak 6 paket yg telah ditetapkan pemenangnya dan sekarang memasuki masa sanggah," kata Misbardi kembali.

Editor: Yudha