Pemprov Kepri Keluarkan Pergub Terkait Sanksi Bagi Perusahaan yang Abaikan Jaminan Sosial Pekerja
Oleh : Redaksi
Kamis | 03-06-2021 | 10:08 WIB
ansar-batam12.jpg
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi Kepri Nomor 17 tahun 2021 tentang tata cara pengenaan dan pencabutan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara dalam jaminan sosial.

Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad SE MM dalam Peraturan Gubernur (Pergub)nya di Tanjungpinang, (6/5/2021) lalu.

Dikatakan Ansar, setiap pekerja wajib mendapatkan jaminan sosial baik itu kesehatan maupun ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Untuk itu, saya memutuskan untuk menetapkan Peraturan Gubernur Pergub tentang tata cara pengenaan dan pencabutan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara dalam jaminan sosial dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ansar.

Yangmana, Pergub ini ditetapkan guna menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

"Yakni dengan tata cara pengenaan dan pencabutan sanksi administratif dalam penyelenggaraan jaminan sosial," jelas Ansar.

Sehingga dengan begitu lanjut Ansar, para pemberi kerja dapat meningkatkan kepatuhan terhadap jaminan sosial baik itu BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

"Jika tidak maka akan dikenakan Sanksi Administratif seperti: teguran tertulis, denda dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu," jelas Ansar.

Sementara itu, untuk sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu yakni pelayanan pada unit Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP baik Provinsi Kepri maupun kabupaten kota se Provinsi Kepri.

"Serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kepri dan Kabupaten Kota," jelas Ansar.

Untuk itu, lanjut Ansar mendorong seluruh pemberi kerja selain penyelenggara negara untuk dapat patuh dan mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dengan jaminan sosial yang ada. Baik itu BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Editor: Yudha