JPKP Nilai Wali Kota Tanjungpinang Gagal Lakukan Pembinaan terhadap Aparatnya
Oleh : Asyri
Senin | 31-05-2021 | 15:08 WIB
A-ADI-TANJUNGPINANG.jpg
Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama R. (Foto: Asyri)

BATAMTODAY.COM Tanjungpinang - Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang menyayangkan sikap diam Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, terkait beberapa pejabatnya yang tingkah lakunya mencoreng nama baik Kota Tanjungpinang.

Demikian ungkap Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama R, menanggapi beberapa pejabat Pemko Tanjungpinang yang terjerat hukum dan bermasalah moral. Karena keputusan Rahma memilih mereka sangat disayangkan dan tidak masuk akal.

"Ini merupakan tamparan keras untuk seorang walikota yang merupakan tokoh publik nomor satu di Kota Tanjungpinang, karena ternyata melantik oknum-oknum ASN yang bermasalah moralnya," ujar Adiya Prama, Senin (31/05/21).

Ditambahkan Adiya, ini membuktikan kegagalan Rahma dalam membina pegawai di internal Pemko Tanjungpinang. Buktinya, belakangan ini terungkap sejumlah kasus para pejabat Pemko Tanjungpinang tersebut.

Di antaranya Yudi Ramdhani, terdakwa kasus korupsi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Dalam laporan hasil pemeriksaan Inspektorat merekomendasikan yang bersangkutan dibebastugaskan. Tapi, Wali Kota Rahma justru melantiknya dengan jabatan eselon yang sama di dinas yang berbeda.

Lalu, Vina Saktiani yang menjabat Kasi (Kepala Seksi) di salah satu kecamatan. Yang bersangkutam terduga kasus penipuan dan penggelapan, sampai saat ini masih buron dan belum diberhentikan.

Selanjutnya, Erwan, Lurah Kota Tanjungpinang yang terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur dan saat ini telah menjadi tersangka.

Ada juga oknum Satpol PP Tanjungpinang yang terbukti menjadi kurir sabu setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan. Saat ini kasusnya sedang dikembangkan oleh polisi.

"Dari empat kasus besar itu menunjukkan walikota dinilai sudah gagal sebagai pejabat pembina kepegawaian, gagal membina dan mengayomi pegawainya. Untuk amanah internalnya saja gagal, bagaimana untuk mengemban amanah membina masyarakat," tutur Adiya Prama.

Atas sejumlah kasus tersebut, seharusnya Rahma lebih bijak dan paham bahwa walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian, yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Dengan adanya perkara ini, lanjut Adiya, pihaknya dan masyarakat lainnya semakin tidak yakin dengan kepemimpinan Rahma akan mampu membuat kemajuan untuk masyarakat Tanjungpinang.

"Tolong kembalikan kepercayaan masyarakat yang semakin berkurang kepada pemimpin, perketat kembali pengawasan pemerintah terhadap bawahannya," tegas pria yang kerap disapa Adi itu.

"Kami meminta Rahma untuk turut memberikan sanksi tegas dan sanksi dengan hukuman seberat beratnya akan kejadian yang telah membuat masyarakat Kota Tanjungpinang malu dan teriris hatinya," ungkapnya lagi.

Editor: Dardani