Kasus Aktif Covid-19 di Kepri Disumbang 30 Persen dari Eks TKI Ilegal
Oleh : Irawan
Minggu | 23-05-2021 | 10:32 WIB
arif_fadillah1b1.jpg
Sekretaris Daerah yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kepri TS Arif Fadillah

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau mencatat sebanyak 30 persen dari kasus aktif Covid-19 di wilayah itu disumbang oleh eks TKI ilegal dari Malaysia maupun yang pulang ke Tanah Air melalui jalur mandiri.

Sekretaris Daerah yang Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kepri TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Sabtu (22/5/2021) mengatakan jumlah kasus aktif Covid-19 di wilayah itu per 21 Mei 2021 mencapai 1.851 orang.

Seluruh eks TKI wajib menjalani tes usap untuk diperiksa dengan metode PCR sebelum dibawa ke rumah susun. Tes usap dilakukan oleh tim medis Rumah Sakit Khusus Infeksi Galang, Batam.

Jika hasilnya negatif, mereka dapat tinggal sementara waktu di rumah susun tersebut. Sebaliknya, eks TKI yang pulang ke Tanah Air secara mandiri yang positif Covid-19, wajib menjalani karantina terpadu di Rumah Sakit Khusus Infeksi di Galang.

Mereka baru boleh pulang ke daerah asalnya bila hasil tes usap dengan medote PCR, negatif.

"Eks TKI wajib menjalani tes usap kembali setelah dua hari diisolasi walaupun hasil pemeriksaan pertama, negatif. Jika hasilnya kembali negatif, maka pada hari kelima isolasi, dapat pulang ke kampung halamannya," ucapnya.

Arif menegaskan Satgas Penanganan Covid-19 tetap melaksanakan tes usap terhadap seluruh eks TKI, meskipun hasil tes usap dengan metode PCR di Malaysia, negatif. Puluhan kasus baru Covid-19 ditemukan berdasarkan hasil tes usap yang dilakukan oleh tim medis Rumah Sakit Khusus Infeksi Galang.

"Bahkan ada sejumlah kasus ditemukan setelah eks TKI itu menjalani tes usap pertama. Saat tes usap pertama negatif, namun tes usap kedua ternyata positif," tuturnya.

Editor: Surya