Ini Kriteria Pegawai Pemprov Kepri yang Bisa WFH
Oleh : Redaksi
Selasa | 18-05-2021 | 17:04 WIB
ilustrasi-WFH.jpg
Ilustrasi WFH.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri memberlakukan sistem kerja kedinasan di kantor (WFO) dan kerja kedinasan di rumah (WFH), mengingat kasus Covid-19 kian meningkat.

Dengan adanya surat edaran yang mengatur WFO dan WFH tersebut, terdapat beberapa kriteria pegawai yang dianggap rentan terpapar virus corona.

"Ada beberapa kriteria pertimbangan pegawai yang rentan terpapar Covid-19," ujar Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah, dalam surat edarannya, seperti dikutip laman Diskominfo Kepri.

Pertama, lanjut Arif, pegawai yang sedang mengandung/hamil/menyusui. Kedua, pegawai dengan jabatan pelaksana/fungsional/Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Harian Lepas berusia lebih dari 50 tahun yang tugas fungsinya bersifat bukan strategis.

"Ketiga, untuk pegawai yang jenis pekerjaan yang dapat dilakukan secara online. Keempat, pegawai yang tempat tinggalnya berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar," ujar Arif.

Kelima, pegawai yang memiliki riwayat sakit atau rentan terhadap sakit tertentu. Keenam, pegawai yang memiliki riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir.

Ketujuh, pegawai dengan kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/orang dalam pengawasan/dikonfirmasi positif Covid-19). "Kedelapan, pegawai dengan riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir. Kesembilan, pegawai yang mengalami gejala infeksi Covid-19 yang mencurigakan (termasuk demam, batuk, sakit tenggorokan, sesak dada, dispnea, kelelahan, mual dan muntah diare, konjungtivitis, nyeri otot, dll)," tegas Arif.

Serta terakhir, lanjut Arif, pegawai yang efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Editor: Gokli