Tekan Penyebaran Covid-19, Pelanggar Prokes di Kepri Harus Diberi Sanksi Tegas
Oleh : Redaksi
Selasa | 04-05-2021 | 10:04 WIB
sanksi-tegas.jpg
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kepulauan Riau yang terus mengalami kenaikan harus menjadi perhatian serius semua pihak.

Untuk itu, Gubernur Ansar Ahmad meminta masyarakat Kepri secara disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan untuk mengerem laju penyebaran Covid-19.

"Kondisi ini harus disikapi dengan serius, tegas dan penuh kewaspadaan. Meski secara nominal kecil tetapi penyebaran kasus Covid-19 di daerah kita masih cukup tinggi. Kita tidak boleh lengah. Semua harus bekerja dalam melakukan pencegahan," kata Gubernur Ansar Ahmad, Senin (3/5/2021) seperti dikutip laman Diskominfo Kepri.

Karena itu, Ansar Ahmad minta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di kabupaten dan kota, Satgas Daerah Perlintasan serta seluruh elemen masyarakat ikut berjibaku memerangi Covid-19. "Bahkan unsur pemerintahan yang paling bawah seperti RT dan RW kita minta ikut membantu dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dengan usaha yang maksimal," tegasnya.

Tidak hanya itu, Gubernur Ansar Ahmad juga minta Bupati dan Wali Kota menempatkan Petugas Satuan Tugas Covid-19 di masing-masing tempat peribadatan (masjid, gereja, vihara, kelenteng, pura) dan memastikan terlaksananya protokol kesehatan secara ketat.

Melakukan patroli keliling secara rutin guna memastikan terlaksananya pembatasan aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum pada malam hari.

"Harus dipastikan penegakan protokol kesehatan pada tempat-tempat yang berpotensi terjadi interaksi maupun kerumunan orang seperti pasar, toko swalayan, restoran/rumah makan/kafe, mall atau pusat perbelanjaan, salon/spa, tempat hiburan/pariwisata terlaksana dengan baik. Satgas juga harus bekerjasama dengan pihak pengelola tempat-tempat dimaksud dan melakukan pendisiplinan bagi yang melakukan pelanggaran," katanya.

Pendisiplinan sebagaimana dimaksud di atas, kata Ansar, dapat berupa pemberian sanksi teguran, pembekuan sementara izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas di lapangan, pinta Ansar, harus melibatkan unsur gabungan yang terdiri atas Satgas Covid-19, Satpol PP dan unsur TNI-Polri dalam setiap pelaksanaan pengawasan.

Dari catatan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, total yang terpapar Covid-19 se-Provinsi Kepulauan Riau per 3 Mei 2021 sebanyak 11.653 orang atau terjadi kenaikan 154 kasus dibanding hari sebelumnya.

Dari catatan itu, kasus aktif sebanyak 1.454 orang atau bertambah 135 kasus atau naik 12,48%. Sementara yang sembuh sebanyak 9.930 orang dan bertambah 18 orang atau 85,21%.

Untuk penderita Covid-19 yang meninggal dunia sebanyak 269 orang atau 2,31%. "Penambahan kasus Covid-19 yang terbanyak hari ini di Kota Tanjungpinang dengan 76 kasus baru dari 154 kasus di seluruh Kepulauan Riau," kata Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kepri, Arif Fadillah.

Selain Tanjungpinang, Kota Batam juga terkonfirmasi cukup tinggi kasus Covid-19 yang terekam hari ini dengan 39 kasus baru. Selebihnya 24 orang di Karimun, 12 orang di Lingga dan 3 orang di Bintan.

"Pak Gubernur sudah mengeluarkan surat edaran tentang beberapa hal mengenai penegakkan disiplin dalam protokol kesehatan agar Covid-19 bisa kita tekan seminimal mungkin. Mari kita patuhi isi surat edaran tersebut demi kebaikan dan kesehatan kita semua," tutup Arif Fadillah.

Editor: Gokli