Bahas Perizinan Rumah Ibadah, FKUB Tanjungpinang Gelar Dialog di Hotel Bintan Plaza
Oleh : Putra Gema
Jumat | 09-04-2021 | 17:05 WIB
dialog-FKUB-TPI.jpg
Suasana dialoh FKUB Tanjungpinang di Hotel Bintan Plaza terkait izin pendirian rumah ibadah, Jumat (9/4/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tanjungpinang menggelar koordinasi dan dialog dalam rangka sosialisasi peraturan bersama menteri (PBM) tentang Perizinan Pendirian Rumah Ibadah.

Kegiatan ini dilaksanakan sejak pukul 08.00 WIB yang berlangsung di Ballrom Hotel Bintan Plaza Kota Tanjungpinang, Jumat (9/4/2021).

Sekretaris FKUB Provinsi Kepri, Edi Ahyari, menjelaskan, dalam pertemuan itu pihaknya membahas beberapa permasalahan, salah satunya terkait Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri perihal pendirian rumah ibadah masih terdapat multitafsir.

"Di Kota Tanjungpinang masih terdapat permasalahan pendirian dua rumah ibadah," kata Edi.

Diungkapkannya, permasalahan ini menjadi hal yang serius karena mendirikan rumah ibadah adalah kebutuhan nyata umat, memenuhi kenyamanan, ketertiban umum dan tidak boleh bertentangan dengan UU.

"Kami meminta Pemko Tanjungpinang untuk memberikan kebijakan dalam program pemutihan tempat ibadah dalam hal kemudahan pengurusan IMB serta memberikan pelayanan pengurusan IMB bagi yang akan didirikan," tegasnya.

Di waktu yang bersamaan, Sekretaris Umum MUI Provinsi Kepri, Edi Safrani menjelaskan, dalam kehidupan berbangsa bernegara, wajar bila terdapat beberapa konflik salah satunya pembangunan rumah ibadah.

"Tetapi permasalahan ini dapat diselesaikan, mari kita bersama menjaga kebersamaan dan kerukunan dalam kehidupan antar umat beragama," tutupnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan deklarasi kesepakatan bersama tentang mendukung TNI - Polri dalam penegakan hukum serta pencegahan gerakan intoleransi, radikalisme dan terorisme di seluruh wilayah Indonesia.

Editor: Gokli