Pemprov Kepri Wacanakan Pembentukan Perda Sanksi Prokes
Oleh : Redaksi
Selasa | 16-02-2021 | 16:04 WIB
plh-gub-kepri.jpg
Plh Gubernur Kepri, TS Arif Fadillah. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri bakal membuat Peraturan Daerah (Perda) yang menetapkan sanksi bagi masyarakat Kepri yang abai dan tidak disiplin akan protokol kesehatan (Prokes).

"Terkait dengan penerapan sanksi, para stekeholder sudah sepakat bahwa DPRD akan membuat Perda," ujar Plh Gubernur Provinsi Kepri, H TS Arif Fadillah, Senin (15/2/2021), seperti dikutip laman resmi Diskominfo Kepri.

Menurut Arif, dengan adanya Perda ini akan menambah kekuatan hukum bagi pelaksanaan penerapan protokol Covid-19.

"Sementara ini, bagi yang melangkar kita masih menggunakan Pergub dan Perwako. Tetapi Perda ini terus kita dorong lebih cepat supaya masyarakat lebih disiplin," terang Arif.

Dikatakan Arif, hingga saat ini disiplin masyarakat Kepri umumnya masih seputar menggunakan masker.

"Namun untuk berkerumun masih kesulitan dilakukan masyarakat Kepri, karena masyarakat sudah terbiasa dengan kumpul-kumpul," tegas Arif.

Editor: Gokli