Kasus ASN Aniaya Bocah 11 Tahun di Tanjungpinang Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Oleh : Asyri
Rabu | 30-12-2020 | 10:24 WIB
firurudin_pinang_kapolres1.jpg
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum ASN di Tanjungpinang terhadap anak 11 tahun, yang sempat dilaporkan ke polisi, telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Zuhardi, paman korban, menyatakan bahwa permasalahan ini sebelumnya tidak ada laporan resmi ke pihak Polsek Tanjungpinang Timur.

"Saya selaku paman korban, ibu korban beserta keluarga belum ada membuat laporan secara resmi. Untuk itu kita sudah sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan di Polsek Tanjungpinang Timur dan tidak dilanjutkan secara hukum," ujar Zuhardi melalui pesan Whatsapp, Rabu (30/12/2020).

Dijelaskan, perdamaian tersebut tertuang dalam surat perjanjian yang ditandatangani pihak pertama oknum ASN dan kedua orang tua korban.

"Dalam surat perjanjian tersebut pihak pertama mengakui perbuatannya dan meminta maaf serta akan mengobati sampai sembuh. Berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," terangnya.

Sementara, Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin saat dikonfirmasi terpisah mengatakan sudah melakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk berdamai.

"Kedua belah pihak sudah melakukan perundingan penyelesaian secara kekeluargaan sehingga proses hukum tidak kita lanjutkan," ujar AKP Firuddin.

Editor: Yudha