Polres Tanjungpinang Musnahkan Sabu 400 Gram Lebih dari 2 Tersangka
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 25-11-2020 | 18:20 WIB
tpi-sabu-400.jpg
Proses pemusnahan sabu 400 gram lebih di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (25/11/2020). (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang memusnahkan sabu sebanyak 400 gram lebih, yang disita dari dua tersangka berinisial HR dan AD, Rabu (25/11/2020).

Pemunsahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih. Tetapi, sebelum dihancurkan sabu itu terlebih dahulu dites keasliannya.

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol M Chaidir mengatakan, total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 417 gram. Disisihkan sekitar 20 gram, untuk keperluan laboratorium serta pembuktian di persidangan.

"Jadi totol seluruhnya sekitar 437 gram. Dari dua tersangka yang diamankan beberapa waktu lalu," tutur Chaidir.

Kedua tersangka diancam pidana Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun.

Editor: Gokli