DLHK Kepri Sebut Rekom AMDAL untuk PT SAR Sudah Sesuai Prosedur
Oleh : Asyari
Kamis | 19-11-2020 | 17:26 WIB
yuliman-kepri.jpg
Kabid Bagian Pembinaan Pengelolaan Sampah, Limbah dan Kajian Dampak Lingkungan B3, DLHK Kepri, Yuliman Gamal. (Foto: Asyari)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri menyampaikan rekomendasi AMDAL untuk PT SAR melakukan pertambangan di Kabupaten Lingga, sudah sesuai aturan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Bagian Pembinaan Pengelolaan Sampah, Limbah dan Kajian Dampak Lingkungan B3, DLHK Kepri, Yuliman Gamal. Menurut dia, penerbitan rekomndasi AMDAL ke PT SAR sudah melalui tahapan yang harus dilakukan.

"Rekomendasi yang disampaikan DLHK Kepri dalam penertiban izin tambang tersebut, merupakan keputusan komisi yang melibatkan banyak unsur di dalamnya. Keputusan rekomendasi dari komisi AMDAL tersebut melibatkan unsur dari tokoh masyarakat, tim ahli keilmuan di dinas terkait," kata Yuliman Gamal, Kanis (19/11/2020).

Selain itu, di dalam dokumen AMDAL tersebut, DLHK juga memasang rambu-rambu yang harus dipatuhi dan dijaga, seperti rambu di bidang biologinya, fisiknya, dan kualitas airnya. "Rekomendasi rambu-rambu tersebut kita pasang dan kita tuangkan dalam matrik dokumen amdal, baik cara pencegahan dan pengelolaannya nanti," ujarnya.

Dalam langkah-langkah penerbitan AMDAL, pihak perusahaan harus melakukan kosultasi pablik baik kepada Pemerintah Daerah, Camat, desa dan masyarakat. Sebab, konsultasi pablik tersebut akan dijadikan acuan dari penerbitan AMDAL.

"Jika tidak dilakukan, berarti kita belum bisa menerbitkan dokumen AMDAL. Inilah yang menjadi dasar bagi PTSP Kepri dalam menerbitkan izin pertambangan. Dalam kasus ini, PT SAR sudah menjalankan sesuai dengan ketentuan," kata Yukiman.

Editor: Gokli