Pastikan sudah Miliki Izin Lengkap

Penjelasan Dinas ESDM Kepri Terkait Perizinan Tambang Timah PT SAR di Lingga
Oleh : Asyri
Kamis | 19-11-2020 | 10:28 WIB
tambang-timah-lingga1.jpg
Pertemuan antara Dinas ESDM dan perwakilan masyarakat yang mempertanyakan izin tambang PT KAS. (Asyri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas ESDM Kepri menyatakan PT Supreme Alam Resources (SAR) telah memilki izin lengkap, eksplorasi dan operasional tambang timah di Kecamatam Kepulauan Posek, Kabupaten Lingga.

Kasi Perizinan Dinas ESDM Kepri, Masiswanto, menyampaikan bahwa izin tambang PT SAR mulai dari eksplorasi dan operasianal sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Pada awalnya, tahun 2008, PT SAR sudah mengurus perizinannya dengan pencadangan wilayah pertambangan dan izin usaha pertambangan eksploirasi seluas 29.000 hektar. Akan tetapi karena menurut perusahaan pencadangan wilayah tersebut terlalu luas, akhirnya perusahaan hanya mengambil separuh jumlah wilayah yang dicadangkan sebelunyanya dengan luas 14.090 hektar," terang Masiswanto, Rabu (18/11/2020) di kantornya.

Dijelaskan, adapun legalitas yang sudah dimiliki oleh PT SAR sejak tahun 2008 sampai 2020 yakni SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 63.e Tahun 2008 tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertimbangan Timah Kepada PT Supreme Alam Recources Dengan Luas 29.000 hektar, SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 5.a Tahun 2010 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT Supreme Alam Resources Dengan Luas 29.000 Ha.

Kemudian SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1187 Tahun 2015 Tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Eksplorasi Kepada PT Supreme Alam Resources Dengan Luas 14.090 Ha, SK Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau Nomor 029/BLH/KOMDAL/KEPRI/VI/2015 Tentang Kesepakatan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA ANDAL) Kegiatan Penambangan Timah 14.090 Ha Di Pulau Lingga Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau oleh PT Supreme Alam Resources.

SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1796 Tahun 2015 Tentang Izin Lingkungan Atas Rencana Kegiatan Penambangan Timah Lepas Pantai Di Perairan Laut Pulau Alang Tiga Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau dan SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 2511 Tahun 2016 Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam (Timah) Kepada PT. Supreme Alam Resources.

Terkait dengan adanya penolakan dari masyarakat hingga usulan pencabutan izin tambang timah perusahaan tersebut, Masiswanto menyampaikan hal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dalam undang-undang sudah diatur tentang pencabutan perizinan yang sudah dikeluarkan. Pertama, perizinan tersebut diserahkan kembali oleh perusahaan itu sendiri kepada pemerintah, terjadi unsur tindakan pidana akibat operasional perusahaan dan yang ketiga pengadilan memutuskan perusahaan tersebut pailit," terang Masiswanto.

Lanjutnya, saat ini perusahaan seharusnya melakukan kembali sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan perundingan terkait akan dimulainya operasional tambang tersebut. "Sehingga nantinya tidak ada kerugian di kedua belah pihak," pungkasnya.

Editor: Yudha