Polisi Bubarkan Unjuk Rasa Tak Berizin di Depan Kantor Kejari Tanjungpinang
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 30-09-2020 | 19:52 WIB
ilustrasi-unras.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Unjuk rasa mahasiswa di Kantor Kejari Tanjungpinang dibubarkan Polisi, Rabu (30/9/2020).

Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan yang tak diinginkan sekaligus guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sebelum suasana bersitegang, aksi mahasiswa itu berjalan lancar, namun tidak berselang lama mahasiswa mendesak Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam untuk menemui mereka sehingga terjadi gesekan antara pendemo dengan Polisi.

Akhirnya, Polisi pun meminta agar pengunjuk rasa untuk segera membubarkan diri, karena untuk mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Pun unjuk rasa itu disebut tidak memiliki izin.

"Amankan semua, mereka demo tidak ada izin," kata Kasat Intel Polres Tanjungpinang, AKP Buskardi.

Unjuk rasa mahasiswa itu mendesak Kejari Tanjungpinang untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.

Editor: Gokli