Pemprov Kepri Turunkan Target Penerimaan Pajak 13 Persen Akibat Pandemi Covid-19
Oleh : Redaksi
Senin | 22-06-2020 | 16:40 WIB
reni-pajak.jpg
Kepala BP2RD Kepri, Reni Yusneli. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menurunkan pajak daerah dari Rp 1,1 triliun menjadi Rp 998,4 miliar akibat pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri, Reni Yusneli mengatakan, penurunan pajak daerah merupakan kebijakan realistis akibat perubahan perilaku masyarakat dan kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencegah penularan Covid-19.

"Pajak daerah terbesar bersumber dari pajak kendaraan," katanya, Senin (22/6/2020) seperti dilansir laman resmi Diskominfo Kepri.

Reni menjelaskan, target pajak kendaraan bermotor tahunan sebesar Rp 428,3 miliar, turun menjadi Rp 342 miliar. Target pendapatan dari pajak kendaraan bermotor tahunan dari Januari-Juni 2020 sebesar Rp 156 miliar atau 40 persen dari target keseluruhan.

Sementara realiasi pajak kendaraan bermotor tahunan hingga saat ini sebesar 36,6 persen. "Kami terus menggenjot target penerimaan dari pajak kendaraan bermotor tahunan. Masih ada waktu beberapa hari ini, mudah-mudahan tercapai," katanya.

Sumber pandapatan daerah kedua dari pajak kendaraan baru atau bea balik nama. Target pajak kendaraan baru tahun 2020 mencapai Rp 267,6 miliar. Realisasi pajak kendaraan baru sampai sekarang Rp 116,1 miliar.

Pajak kendaraan baru potensial menurun lantaran daya beli menurun akibat Covid-19. Biasanya, masyarakat membeli motor baru menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Fitri dan lainnya.

Namun realitanya, jumlah pembeli motor baru tidak banyak. "Kondisi masyarakat masih memperbaiki keuangan keluarga karena pandemi Covid-19. Ini yang menyebabkan masyarakat kurang membeli kendaraan baru," ucapnya.

Selanjutnya, menurut Reni pajak daerah bersumber dari pajak bahan bakar kendaraan yang dikelola PT Pertamina. Target pajak bahan bakar kendaraan sebesar Rp 328 miliar, turun Rp 262 miliar.

Pendapatan dari sektor ini sejak Maret 2020 sudah diprediksi akan menurun karena sebagian masyarakat tidak keluar rumah dan bekerja di rumah selama sejak pandemi Covid-19.

"Target pajak rokok Rp 124,8 miliar, tetap bertahan, tidak berubah," ucapnya.

Editor: Gokli