Warga Senayang Minta Kerusakan Lingkungan Diproses Hukum

BC Tanjungpinang Benarkan Tambang Pasir Kuarsa di Lingga Sudah Kantongi Izin Ekspor
Oleh : CR-2
Sabtu | 04-04-2020 | 16:53 WIB
pasir-kuarsa-2.jpg
Aktivitas tambang pasir kuarsa di Pulau Sebangka, Kabupaten Lingga. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, M Syahirul Alim mengatakan, Perusahaan Singkep Tuah Persada (STP) yang melakukan pertambangan pasir kuarsa di Pulau Sebangka, Senayang, Lingga sudah mengantongi izin ekspor.

Hal ini menyusul adanya desakan warga Senayang agar aktivitas pertambangan pasir kuarsa itu dihentikan lantaran merusak lingkungan. Pun, warga Senayang, yang ditemui BATAMODAY.COM, Jumat (3/4/2020) di Tanjungpinang menduga tambang pasir kuarsa di Pulau Sebangka tidak mengantongi izin yang lengkap alias ilegal.

"Terkait izin ekspor perusahaan STP sudah memenuhi sesuai prosedur ekspor secara kepabeanan, untuk lebih jelasnya hubungi Humas PLI kami," kata M Syahirul Amin melalui pesan singkat WhastApp.

Sebelumnya, Kasi Teknik dan Lingkungan Pertambangan Mineral Dinas Pertambangan dan ESDM Provinsi Kepri, Reza Muzammil Jufri menjelaskan, perusahaan tersebut sudah mengantongi izin pertambangan.

"Terkait perizinan perusahan tambang pasir kuarsa yang di Lingga tersebut itu tidak ada masalah. Mereka juga sudah melakukan penempatan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang," jelas Reza melalui selulernya.

Sedangkan mengenai izin ekspornya, Reza menyarankan BATAMTODAY.COM untuk mempertanyakan langsung ke Bea Cukai atau Kementerian Perdagangan. "Silahkan konfirmasi ke Bea Cukai atau Kemendag," ujarnya, saat itu.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Oka Ahmad Setiawan menjelaskan, izin ekspor perusahaan tersebut sudah ada.

"Terkait dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) perusahaan Singkep Tuah Persada sudah melakukan prosedurnya, apalagi perusahaan tersebut sudah dua kali melakukan ekspor," jelas Oka Ahmad kepada BATAMTODAY.COM saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

Sebagaimana diketahui (PEB) adalah dokumen pemberitahuan ekspor barang yang dibuat sendiri oleh eksportir, didalamnya mencakup nama komoditi, harga dan kuantitas. Apabila dokumen PEB telah disubmit (dikirim) oleh eksportir ke kantor Bea Cukai via sistem aplikasi disertai dengan dokumen yang lengkap maka sistem akan mengeluarkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) yang berarti ekspor tersebut sudah disetujui.

Terkait sudah terbitnya perizinan perusahan tersebut di atas, warga Senayang tetap meminta pihak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan perizinan tersebut.

"Kita berharap pihak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan keabsahan perizinan perusahaan tersebut, setidak-tidaknya jika tambang yang dilakukan tersebut nantinya memang legal, pihak perusahan juga harus melakukan yang legal juga saat masa berakhirnya tambang tersebut terhadap dampak lingkungan dan pajak daerah," kata seorang warga Senayang, yang meminta namanya tidak dipublikasi saat dijumpai BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang bersama sejumlah rekan-rekannya, Sabtu (04/04/2020).

Editor: Gokli