DAK Proyek Fisik di Dinas PU Tanjungpinang Rp 14 M Lebih Dibatalkan Akibat Corona
Oleh : CR2
Sabtu | 04-04-2020 | 11:09 WIB
kadis-pu-tpi11.jpg
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Tanjungpinang, Zulhidayat. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Tanjungpinang, Zulhidayat menerangkan bahwa anggaran pengadaan barang dan jasa tahun 2020 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus DAK di PU Pemko Tanjungpinang dibatalkan karena wabah Covid-19 sesuai dengan instruksi Menteri Keuangan RI.

"Anggaran DAK sebesar Rp 14,3 M yang diperuntukan untuk pembangunan jalan sudah kita batalkan. Dana tersebut milik pemerintah pusat yang akan digunakan untuk mengatasi wabah covid-19," terang Zulhidayat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (4/4/2020) .

Menurutnya, merujuk kepada surat edaran nomor S-247/MK.07/2030 yang dilayangkan oleh Menteri Keuangan RI tidak semua proyek yang bersumber dari DAK dibatalkan.

"Seluruh proyek fisik dibatalkan kecuali bidang kesehatan dan pendidikan yang berlaku sejak tanggal surat dan tersebut di tetapkan 27 Maret 2020," pungkas Zulhidayat.

Editor: Yudha