Paksa Anak 15 Tahun Berhubungan Badan, Tukang Urut di Tanjungpinang Disel
Oleh : Syajarul Rusdydi
Sabtu | 21-03-2020 | 13:40 WIB
kasat-rio-pinang.png
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang pria berinisial AL (51) harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Pasalnya, ia melakukan kejahatan seksual terhadap seorang anak laki-laki yang masih berusia 15 tahun.

Aksi AL terbongkar saat orangtua korban mengetahui hal yang menimpa anaknya dan melaporan ke Polres Tanjungpinang. Dan saat itu juga polisi langsung mengamankan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, aksi pelaku terungkap, setelah korban memberitahukan kepada orangtuanya.

"Jadi, korban ini mengeluhkan sakit dan menceritakan semuanya," kata Rio saat dihubungi, Sabtu (21/3/2020).

Di sana terungkap, pelaku melakukan aksi bejatnya itu saat korban buang air di belakang, di mana saat itu pelaku melihatnya. Kemudian, pelaku langsung menarik korban ke dalam rumahnya.

"Pengakuan korban baru sekali dilakukan pelaku ini. Pelaku sudah diamankan, saat ini masih dalam proses, pemeriksaan dan penyelidikan," jelas Rio.

Editor: Dardani