Belum Ada Turis China yang Ajukan Perpanjangan Izin Tinggal di Kepri
Oleh : Redaksi
Selasa | 11-02-2020 | 19:16 WIB
turis-china-sambut.jpg
Acara penyambutan turis China ke Kepri, beberapa waktu lalu. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum menerima permohonan turis yang ingin mengajukan perpanjangan izin tinggal di wilayah Kepulauan Riau.

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kepri, Firmansyah mengatakan, Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas gratis kepada wisatawan asal China yang ingin mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Kebijakan itu diberikan untuk mencegah warga China yang bekerja di Kepri terinfeksi wabah virus corona. "Berapa lama perpanjangan izin tinggal yang diberikan tergantung pada kondisi dan kebutuhan. Namun sampai sekarang belum ada yang mengajukannya, termasuk tenaga kerja asal China yang bekerja di Kepri," ujarnya, Senin (10/2/2020) seperti dilansir laman resmi Diskominfo Kepri.

Firman menjelaskan, jumlah warga negara asing ke Kepri melalui pemeriksaan pihak Imigrasi pada tahun 2019 sebanyak 2.765.003 orang. Mereka masuk melalui tujuh Kantor Imigrasi di Kepri yakni Batam, Tanjungpinang, Tanjunguban Bintan, Tanjung Balai Karimun, Belakang Padang Batam, Ranai Natuna dan Tarempa Kepulauan Anambas.

Sementara untuk data warga negara China yang bekerja di Kepri, dia belum bersedia menginformasikannya. Namun dia memastikan ada tenaga kerja asal China yang bekerja di Kepri.

"Semuanya legal, tidak ada yang ilegal," ujarnya.

Firman mengemukakan, Kemenkumham juga telah mengantisipasi virus corona masuk ke Indonesia melalui Peraturan Kemenkumham nomor 3/2020. Dalam peraturan itu, Indonesia menolak seluruh warga negara China ke Indonesia.

Selain itu, Indonesia juga menolak seluruh warga negara asing yang berkunjung ke China setelah 5 Februari 2020 atau setelah peraturan itu diberlakukan. "Penolakan itu bersifat sementara sampai kondisi membaik," tegasnya.

Editor: Gokli