Fungsi Dokumen Berita Acara Agar Dana DJPL Dapat Dicairkan
Oleh : CR-2
Rabu | 05-02-2020 | 13:04 WIB
tambang-bintan-il1.jpg
Aktivitas tambah di Bintan. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tidak ditemukannya dokumen Berita Acara (BA) beberapa perusahaan tambang di Kabupaten Bintan dalam pencairan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL), yang sudah selesai masa operasional dan sudah melakukan reklamasi pasca tambang, menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Kenapa BPK tidak menemukan dokumen BA, padahal perusahaan tersebut sudah mencairkan DJPL-nya, dan apa fungsi dokumen BA, menjadi sebagian peertanyaan yang timbul di tengah masyarakat.

Berdasarkan data yang didapat dari BPK yang tertuang di LHP atas LKPD Kabupaten Bintan Tahun 2016, dijelaskan sebelum diterbitkan BA hasil peninjauan penataan lingkungan/reklamasi, hasil pelaksanaan reklamasi yang dilaksanakan perusahaan diuji/dinilai terlebih dahulu oleh Tim Penilai Pelaksana Pengelolaan Lingkungan Pertambangan.

BA yang dimaksud kemudian digunakan sebagai lampiran persetujuan tertulis dari bupati. Setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari bupati, perusahaan dapat melakukan penarikan DJPL kepada bank tempat penitipan DJPL tersebut.

Baca: Andi Masdar Desak Pemkab Bintan Terbuka Soal DJPL Perusahaan Tambang

Lalu, siapa siapa saja orang yang ditunjuk dalam Tim Penilaian Pelaksana Pengelolaan Lingkungan Pertambangan, dalam LHP tersebut di jelaskan, tim yang dimaksud adalah dibentuk berdasarkan Surat Bupati. Untuk Kabupaten Bintan di keluarkan oleh Bupati Bintan dalam setiap penugasan peninjauan lapangan.

Tim dimaksud merupakan gabungan antara personil Distamben, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Camat/Lurah setempat, serta perwakilan dari perusahaan. Tim tersebut dipimpin Kabid Pertambangan Umum Distamben Kabupaten Bintan.

Terkait dengan dugaan adanya perusahaan yang mencairkan DJPL, sementara BPK belum menemukan dokumen pendukung dalam pelaksanaan pencairan tersebut juga dimuat dalam LHP berisi, hasil wawancara dengan dua orang personil Tim Penilaian Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Pertambangan, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Pengusahaan Pertambangan dan Kasi Konser asi Pertambangan TA 2016, yang saat pelaksanaan pemijahan lapangan merupakan staf Bidang Pertambangan Umum, diketahui reklamasi yang dilaksanakan perusahaan berupa penghijauan/penanaman kembali areal tambang.

Peninjauan lapangan dilaksanakan dengan cara mengambil beberapa titik koordinat dan mendokumentasikan lokasi pertambangan yang telah dilakukan penanaman kembali. Tidak ada kriteria khusud bahwa tanaman atau pepohonan yang ditanam telah memenuhi syarat penghijauan atau tidak. Data-data yang diperoleh dari lapangan diserahkan ke pimpinan (dhi Kabid Pertambangan Umum saat itu).

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Pengusahaan Pertambangan dan Kasi Konservasi Pertambangan menyatakan tidak dilibatkan dalam pengolahan data hasil peninjauan lapangan sehingga tidak dapat menjelaskan mengenai perhitungan /hasil penilaian pada Berita Acara Hasil Peninjauan Penataan Lingkungan/Rekalamasi, yang digunakan sebagai dasar Penarikan DJPL Oleh perusahaan.

Keterangan ini merupakan hasil wawancara BPK dengan dua personil yang bertugas sesuai yang tertuang dalam LHP atas LKPD Kabupaten Bintan Tahun 2016.

Berdasarkan perbandingan antara data pencarian DJPL berdasarkan bukti print out rekening koran yang didapatkan Tim BPK dengan surat persetujuan Bupati dan Berita Acara BA Hasil Peninjauan Reklamasi, terdapat 8 dari 12 perusahaan yang menarik DJPL-nya dan BPK belum menemukan Dokumen Pendukungnya. Total 8 perusahaan yang menarik DJPL tersebut sebesar 21.661.714.063,00.

Smentara berita selumnya, temuan BPK terkait Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) 44 perusahaan tambang di Bintan yang tak diketahui di mana disimpan dalam LKPD tahun 2016 jadi perbincangan di tengah masyarakat.

Bahkan, salah seorang tokoh masyarakat di Bintan, Andi Masdar Paranrengi mendesak Pemkab untuk terbuka terkait temuan itu. Meski, katanya, bukan masa pemerintahan Apri Sujadi-Dalmasri Syam, namun selaku pimpinan daerah, harusnya juga bertanggungjawab menjelaskannya ke publik.

Selain temuan DJPL 44 perusahaan tambang yang tak jelas disimpan di mana, Andi Masdar juga mempertanyakan soal pencairan DJPL yang dilakukan pihak perusahaan tanpa dokumen lengkap.

"Harusnya Pemkab Bintan membuka diri dan menjelaskan ke publik karena masyarakat mengetahui dari beberapa pemberitaan di media, meskipun bukan di zaman pemerintahan yang sekarang, setidaknya Pemkab Bintan memiliki data untuk hal tersebut, karena pimpinan daerah yang diganti sementara pemerintahan masih tetap dan tak mungkin data dan berkas tak ada," ungkap Andi Masdar.

Editor: Chandra