Stop di Kamu, Jangan Asal Sebar Hoax Corona
Oleh : Redaksi
Kamis | 30-01-2020 | 13:04 WIB
iskandar-pemprov-kepri1.jpg
Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik, pada Diskominfo Kepri, Iskandar Zulkarnaen Nasution. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Beredar di jejaring whatsapp, ada satu orang pasien di Rumah Sakit Embung Fatimah, Batam, yang diduga mengidap virus nCoV-2019 atau virus corona.

 

Tapi itu kabar tidak benar alias hoax. Dinas Kominfo Kepri minta agar masyarakat tidak menyebar kabar bohong, yang dapat menimbulkan keresahan.

"Sekarang ini beredar broadcast whatsapp tentang pasien nCoV-2019 atau corona di Batam. Itu tidak benar. Kepala Dinas Kesehatan Kepri sudah menyatakan, bahwa pasien itu mengidap pneumonia," ujar Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik, pada Diskominfo Kepri, Iskandar Zulkarnaen Nasution, S.IP, M.Phil, Kamis (30/1/2020).

Untuk itu, lanjut Iskandar, masyarakat diminta bijak dalam bermedia sosial. Tidak hanya untuk tidak menyebar berita bohong atau hoax, tapi juga tidak menyebar tentang data pasien. Pasalnya beredar data dan kronologis pasien yang diobservasi di Rumah Sakit Embung Fatimah, Batam.

"Saya juga dapat broadcast seperti itu. Lengkap dengan fotonya. Tapi hal seperti itu jangan disebarkan kembali, cukup setop di kita saja. Karena menyebar data-data pasien itu melanggar hak privasi pasien," tambah Iskandar.

Apalagi, Permenkes nomor 269 tahun 2008 telah mengatur soal rekam medis pasien ini. Dalam Pasal 12 dijelaskan bahwa ringkasan rekam medis dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.

Dari bunyi pasal Pasal 12 ayat (4) Permenkes 269/2008 dapat diketahui bahwa yang berhak mendapatkan ringkasan rekam medis adalah pasien, keluarga pasien, orang yang diberi kuasa oleh pasien atau keluarga pasien dan orang yang mendapat persetujuan tertulis dari pasien atau keluarga pasien.

Editor: Dardani