Segera Adukan Konten Negatif di Medsos ke Kominfo Kepri
Oleh : Redaksi
Senin | 30-12-2019 | 09:20 WIB
hoax-ilustrasi15.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gerah dengan konten pornografi, berita bohong atau konten kekerasan yang berseliweran di media sosial? Konten-konten seperti itu bisa dilaporkan ke Kementerian Kominfo. Malah bisa dilaporkan melalui berbagai kanal.

"Sering banyak yang tanya, bagaimana cara melaporkan konten-konten negatif yang banyak di media sosial. Konten negatif bisa dilaporkan ke Kementerian Kominfo, nanti ada tim yang menelaah apakah konten yang dilaporkan memang melanggar," ujar Iskandar Zulkarnaen, S.IP, M.Phil, Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik pada Dinas Kominfo Kepri, Jumat (27/12/2019).

Konten negatif yang dimaksud dapat berupa berita bohong atau hoax, pornografi, ujaran kebencian, perjudian, narkoba, penipuan, radikal/terorisme, pishing/malware, kekerasan, dan pelanggaran HAKI atau hak cipta.

Untuk melaporkan sebuah konten yang kalian nilai negatif harus menyertakan alasan atau bukti. Seperti tautan (link) atau screenshot situs. Laporan tersebut nantinya akan diproses oleh Tim Aduan Konten.

"Silahkan dilaporkan dan jadikan Medsos kita bersih dari hal-hal negatif," tambah Iskandar.

Aduan dapat dialamatkan ke Instagram : aduankonten.official, Facebook : aduankontenOfficial, Website : lapor.go.id, Instagram : @misslambehoaks, Website : aduankonten.id, Email : aduankonten@gmail.com, WhatsApp : 08119 2245 45, Twitter : @aduankonten, Website : layanan.kominfo.go.id dan Aplikasi : Qlue.

Sumber: Diskominfo Kepri
Editor: Yudha