3 Hari Setelah Pengumuman

Tak Lulus Seleksi Administrasi CPNS, Pelamar Bisa Ajukan Sanggahan
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 13-12-2019 | 19:16 WIB
cek-pengumuman.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 3.409 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi, untuk penerimaan CPNS di lingkungan Pemprov Kepri.

Bagi pelamar yang merasa keberatan dengan hasil tersebut, dapat mengajukan sanggahan. "Apabila terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Provinsi Kepulauan Riau, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi melalui sistem SSCN," ujar Isdianto, Plt Gubernur Kepri melalui pengumuman tertanggal Kamis (12/12/2019), seperti dilansir situs resmi Diskominfo Kepri.

Panitia dapat menerima atau menolak sanggahan yang diajukan. Apalabila sanggahan pelamar diterima, hasil seleksi akan diumumkan kembali tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Sementara pelamar yang dinyatakan lulus, dapat mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 melalui Portal SSCN di https://sscn.bkn.go.id.

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS di lingkungan Pemprov Kepri ini, disambut baik para pelamar yang dinyatakan lulus. "Alhamdulillah lulus," ujar Dwi, pelamar yang mengambil formasi di Biro Humas, Protokol dan Penghubung.

Dwi mengaku formasi yang dia ambil yaitu Ahli Pertama Pranata Humas, cukup banyak diminati pelamar. Ada 341 orang pelamar yang lulus pada formasi tersebut.

Ahli Pertama Pratana Komputer pada Dinas Kominfo juga ramai peminat. Ada 168 orang pelamar yang dinyatakan lulus.

Mereka yang lulus berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD). Jadwal dan Tempat Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diinformasikan lebih lanjut melalui Portal SSCN di https://sscn.bkn.go.id dan Portal Provinsi Kepulauan Riau di https://kepriprov.go.id.

Editor: Gokli