Dinas ESDM Kepri Akui Pengelolaan Pascatambang Masih Menyisakan Permasalahan
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 29-11-2019 | 18:52 WIB
seminar-lingkungan-tpi.jpg
Seminar 'Menyelamatkan Lingkungan di Tengah Desakan Ekonomi' yang diselenggarakan Komunitas Bakti Bangsa di Tanjungpinang, Kamis (28/11/2019). (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengelolaan pascatambang di Kepri masih menyisakan permasalahan sehingga merugikan pemerintah dan masyarakat.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Riau (ESDM Kepri), Hendri Kurniadi. "Persoalan pertambangan itu selalu terjadi pada pascatambang. Ini yang menimbulkan permasalahan sehingga masyarakat tidak percaya," katanya dalam seminar bertema 'Menyelamatkan Lingkungan di Tengah Desakan Ekonomi' yang diselenggarakan Komunitas Bakti Bangsa di Tanjungpinang, Kamis (28/11/2019) seperti dilansir situs resmi Diskominfo Kepri.

Hendri mengatakan, sistem pertambangan, mulai dari perencanaan awal, eksplorasi hingga setelah pertambangan. Persoalan kerap terjadi pada saat setelah pertambangan.

Pihak perusahaan memiliki kewajiban untuk mengembalikan kondisi lahan yang ditambang. Lahan tersebut harus dapat dipulihkan sehingga bermanfaat untuk masyarakat.

"Pelaksanaan pada sistem reklamasi perlu dipertegas sehingga lahan yang rusak dapat diperbaiki, dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Hendri tidak ingin membahas permasalahan perizinan pengangkutan dan penjualan bauksit yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepri (DPMPSTSP) sebelum dirinya menjabat sebagai Plt Kadis ESDM Kepri. Ia menginginkan membahas masa depan Kepri, yang memiliki potensi sumber daya alam, yang seharusnya memberi dampak positif kepada masyarakat.

"Potensi bauksit seharusnya memberi dampak positif kepada masyarakat sehingga sebaiknya tidak perlu ditolak," katanya.

Ketua Komisi II DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah mengatakan, tata kelola sumber daya alam perlu diperbaiki, mulai dari perijinan hingga pascatambang. Izin tamban seharusnya diberikan kepada perusahaan yang mumpuni.

Komitmen perusahaan kepada pemerintah dan masyarakat harus disampaikan secara resmi sehingga tidak ada yang dirugikan. "Perlu sentuhan teknologi untuk memperbaiki lingkungan sehingga berdaya guna," ujarnya, yang juga narasumber dalam seminar itu.

Direktur LSM Air, Lingkungan dan Manusia (ALIM), Kherjuli mengatakan, pemerintah sebaiknya tidak memberi ijin pertambangan jika tidak mampu menangani persoalan pertambangan seperti yang terjadi selama ini. Pertambangan selama ini sudah merusak lingkungan sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik.

"Kami bukan membenci pertambangan, tetapi selama ini sudah merusak lingkungan. Kalau pun ingin dibuka, seharusnya memperhatikan lingkungan," katanya.

Editor: Gokli