Malaysia Deportasi 130 WNI Lewat Pelabuhan SBP Tanjungpinang
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 26-11-2019 | 16:52 WIB
130-deportasi.jpg
130 WNI yang dideportasi Imigrasi Malaysia lewat Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Senin (25/11/2019). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah menjalani hukuman atas kesalahan melanggar Keimigrasian di Malaysia, 130 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari negara tersebut lewat Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Senin (25/11/2019).

Kepala Pos Pemekrisa Keimigrasian Pelabuhan SPB Tanjungpinang, Daniel Maxrinto membenarkan kabar tersebut. Para WNI itu dideportasi rata-rata atas kesalahan yang sama, yakni melanggar Keimigrasian di negara tersebut.

"Kedatangan WNI deportasi atas rujukan KJRI Johor Bahru-Malaysia ke Tanjungpinang," terang Daniel saat dihubungi, Selasa (26/11/2019).

Daniel menyampaikan, 130 orang itu terdiri dari 99 orang laki-laki, 30 orang perempuan dan 1 anak-anak. WNI yang dideportasi pihak Imigrasi Malaysia adalah WNI yang melakukan pelanggaran antara lain bekerja secara non prosedural, overstay/ tinggal melebihi waktu.

"Untuk daerah asalnya rata-rata dari WNI itu dari Jawa Timur, NTB (Nusa Tenggara Barat), Aceh, Sumut (Sumatera Utara)," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan Keimigrasian, 130 orang deportan diserahkan kepada Dinas Sosial Pemprov Kepri dan untuk dibawa ke RPTC Tanjungpiang.

Editor: Gokli