Bapemperda DPRD Kepri Hadiri Rapat BULD DPD RI
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 15-11-2019 | 17:40 WIB
lis-dar-dprd.jpg
Ketua Bapemperda DPRD Kepri, H Lis Darmansyah.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepri menghadiri rapat konsultasi badan urusan legislasi daerah (BULD) DPD RI yang diselenggarakan di ruang rapat GBHN Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD, Jalan Jendral Gatot Subroto Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019) kemarin.

Rapat konsultasi yang dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Kepri, H Lis Darmansyah bersama Kepala Biro Hukum Provinsi Kepri Raja Heri Mokhrizal ini diikuti 21 perwakilan daerah kepala Bapemperda DPRD Provinsi dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi se-Indonesia.

Dalam sambutannya, Ketua BULD DPD RI, Dr Drs Martin Billa mengatakan, tujuan pertemuan ini guna untuk memahami pelaksanaan pembentukan Perda di provinsi termasuk mekanisme dan kendala-kendala.

"Serta menghimpun masukan-masukan terkait mekanisme cakupan dan koordinasi bagi BULD DPD RI dalam melaksanakan kewenangan baru untuk mengevaluasi Ranperda dan Perda serta menggagas mekanisme koordinasi yang evektif antara DPD RI dan Pemerintah Provinsi untuk menghindari tumpang tindih dan duplikasi peran dan pelaksanaan dan pemantauan Ranperda dan Perda," ungkap Martin pada acara yang dibuka Wakil Ketua DPR RI Dr H Mahyudin ini, seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kepri, Lis Darmansyah menyampaikan, ini masalah besar bagi DPD RI fungsi DPD adalah perwakilan daerah yang ada di pusat mengawasi Peraturan Daerah untuk disampaikan ke pusat sementara di pusat kita sudah memiliki regulasi prodak hukum daerah, di mana itu dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri.

"Sehingga nanti DPD akan menjadi simbol, kalau rata-rata daerah itu Bapemperdanya membuat Perda setiap tahun lebih kurang 10 dikalikan 34 provinsi ada 300 prodak-hukum yang akan diawasi DPD dan DPD tidak akan mampu mengawasi semua itu," ungkap Lis.

Hal ini terkait kewenangan baru DPD RI sebagai amanat UU nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pasal 249 ayat (1) huruf J undang-undang MD3 terbaru memberikan tugas baru kepada DPD untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah.

"Untuk melaksanakan tugas tersebut, DPD RI telah mebentuk satu alat kelengkapan baru yaitu panitia urusan legislasi daerah (PULD) sekarg menjandi Badan Usulan Legislasi Daerah (BULD)," jelas Lis Darmansyah.

Editor: Gokli