Stop Kekerasan terhadap Jurnalis
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 01-10-2019 | 18:40 WIB
unjukrasa-jurnalis-tpi1.jpg
Aksi teatrikal tolak kekerasan terhadap wartawan di Tanjungpinang. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejumlah wartawan dari berbagai organisasi menggelar unjuk rasa menolak segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan dan aktivis di Simpang Empat Pamedan Tanjungpinang, Selasa (1/10/2019).

Diketahui, beberapa waktu lalu sejumlah banyak kekerasan yang diterimaka jurnalis, saat menjalankan tugas peliputan. Bahkan, ada yang tetapkan tersangka yakni Dhandy Dwi Laksono pengurus AJI Indonesia.

Dalam aksi itu, Ketua AJI Tanjungpinang Jailani mewakili jurnalis Tanjungpinang-Bintan menyampaikan beberapa tuntutan, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Meminta Kapolri menindak secara hukum bagi aparat yang melakukan kekerasan terhadap jurnais saat melakukan peliputan aksi demonstrasi yang terjadi pada 24-25 September 2019 di berbagai daerah.

"Kami juga mendesak Kapolri mencabut status tersangka Dhandy Dwi Laksono (pengurus AJI Indonesia), karena hal itu bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi," tegas Jailani.

Selain itu, tuntutan juga disampaikan terkait kasus penghalangan kerja jurnalis di Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang sudah tiga tahun belakangan ini masih mandek di Polda Kepulauan Riau.

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas di meja persidangan," tegasnya.

Terakhir, anjut Jailani, kalangan jurnalis khususnya di Tanjungpinang, turut meminta Presiden dan DPR RI untuk melakukan reformasi Polri, karena banyak kasus yang terjadi terhadap jurnalis disebabkan oleh aparat.

Editor: Yudha