Kanwil Kemenkumham Kepri Sosialisasikan RUU Permasyarakatan di Tanjungpinang
Oleh : Redaksi
Selasa | 01-10-2019 | 11:04 WIB
RUU-Permasyarakatan.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kepri sosialisasikan Rancangan Undang Undang (RUU) Pemasyarakatan dalam diskusi terpumpun di Tanjungpinang, Kamis (26/9/2019).

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Kepri, Siska Sukmawaty di sela-sela diskusi itu mengatakan, sosialisasi RUU Permasyaratan perlu dilakukan agar dipahami publik. Sosialisasi itu terkait substansi pembentukan perundang-undangan ini ada subtansi hukum, stuktur hukum dan fungsi.

"RUU ini sudah melalui proses dan pembahasan yang sangat panjang dan sudah melibatkan tim ahli bahkan katanya, pembahasan RUU ini sudah dimulai sejak tahun 2013," ujarnya, seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Dalam diskusi itu, terdapat sejumlah catatan penting yang akan disampaikan, meski sekitar 90 persen mendukung UU itu disahkan. Masukkan yang diberikan peserta diskusi seperti pembinaan perlindungan yang diberikan kepada warga binaan, kapasitas ruangan yang tidak seimbang dengan penghuni, penjaga yang tidak seimbang dengan yang harus dijaga.

"Catatan dari hasil diskusi itu kami terima untuk ditindaklanjuti sebagai masukkan positif," katanya.

RUU Pemasyarakatan, menurut dia berdampak positif jika disahkan menjadi UU, salah satunya tujuannya baik untuk mengurangi kelebihan kapasitas di Lapas maupun Rutan, dan membuat suasana lebih produktif.

Editor: Gokli