Kepala Desa di Kepri Diminta Patuhi Aturan Dana Desa
Oleh : Redaksi
Selasa | 03-09-2019 | 11:16 WIB
is-dd-kepri.jpg
Plt Gubernur Kepri, H Isdianto. (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seluruh Kepala Desa di Provinsi Kepri diminta untuk dapat mematuhi dan menaati aturan terkait penggunaan Dana Desa yang dimanfaatkan untuk pembangunan desa.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi Kepri, H Isdianto di Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. "Kita harapkan Kepala Desa yang ada di Kepri agar memanfaatkan dana desa sebaik-baiknya, agar ke depannya jumlah Dana Desa bisa lebih meningkat," tegas Isdianto, seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Yangmana, lanjut Isdianto salah satu upaya memanfaatkan Dana Desa dengan baik itu melalui penggunaannya yang sesuai aturan.

"Jangan main-main terhadap pemanfaatan dana desa. Kita tidak ingin ada Kades bermasalah hukum gara-gara dana desa," ungkap Isdianto.

Sementara itu, Isdianto juga mengatakan bahwa dalam lima tahun terakhir total Dana Desa yang diterima Kepri mencapai Rp 967,9 miliar. "Dari tahun ke tahun jumlah dana desa yang kita peroleh dari pusat terus meningkat," kata Isdianto.

Dengan rincian tahun 2015 sebesar Rp 79,2 miliar, tahun 2016 Rp 177,8 miliar dan tahun 2017 Rp 228,2 miliar. Kemudian, tahun 2018 sempat turun menjadi Rp 221,4 miliar, lalu naik lagi di tahun 2019 menjadi Rp 261,4 miliar.

"Dana desa tersebut disebar untuk 275 desa se-Kepri untuk pembangunan fasilitas dan infrastruktur desa," tegas Isdianto.

Adapun pembangunan meliputi 333.395 meter jalan desa, 6.975 meter jembatan, 14.152 meter irigasi, 52.283 meter tambatan perahu, 168 unit paud, 35 unit polindes, 111 unit sumur, 5 pasar desa, 95.145 meter drainase, 133 unit posyandu, dan 30 unit embung dalam periode 2015-2018.

Editor: Gokli