Plt Gubernur Kepri Minta Kepala OPD Isi Jabatan Kosong
Oleh : Redaksi
Sabtu | 24-08-2019 | 12:28 WIB
is-opd-kosong.jpg
Plt Gubernur Kepri, H Isdianto. (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Plt Gubernur Kepri, Isdianto minta Kepala OPD mengisi jabatan eselon III dan IV yang kosong, dengan pelaksana harian atau pelaksana tugas. Pejabat yang ditunjuk harus berada pada jenjang jabatan yang sama, atau setingkat lebih tinggi.

"Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas rutin sehingga proses kerja dapat tetap berjalan efektif, maka saudara (kepala OPD) dapat menunjuk pejabat lain dilingkungan kerja saudara sebagai Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) setelah mendapatkan persetujuan oleh Pejabat yang berwenang," sebut Plt Gubernur dalam Surat Edaran tertanggal 21 Agustus 2019, seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Plh ditunjuk dari pejabat yang berhalangan sementara. Sedangkan Plt adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat yang berhalangan tetap. Namun Plh maupun Plt tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan, yang berdampak pada anggaran dan status hukum pada OPD.

Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh maupun Plt juga, tidak diberikan tunjangan struktural jabatan tersebut. "Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt), melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang kembali paling lama 3 bulan," sebut Plt Gubernur pada poin 6 Surat Edaran.

Total ada 12 poin pada Surat Edaran nomor 821 /1449/BKPSDM-03/2019 tersebut. Surat Edaran tersebut berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara, nomor 2/SEA/II/2019, tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Dengan demikian Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Editor: Gokli