Isdianto Belum Berani Evaluasi Izin Reklamasi yang Diterbitkan DKP Kepri
Oleh : Ismail
Senin | 22-07-2019 | 15:40 WIB
is-reklamasi.jpg
Plt Gubernur Kepri, H Isdianto. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto belum berani mengevaluasi sejumlah izin reklamasi yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri.

Padahal, sebelum ditangkapnya Gubernur Nurdin Basirun, dua pejabat DKP dan pengusaha oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengeluaran izin prinsip reklamasi Tanjung Piayu, Batam, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah mengeluarkan sejumlah izin reklamasi.

Penerbitan sejumlah izin reklamasi tersebut terbukti dari hasil pendapatan melalui retribusi penerbitan izin reklamasi dan pemanfaatan ruang laut pada 2019 ini yang mencapai Rp 2 milliar, dari target sebelumnya Rp 10 miliar.

Sementara Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) belum disahkan. "Ini kan permasalahan sedang berjalan tentulah kita akan lihat bagaimana yang terbaik nanti," ucap Isdianto saat ditemui di Tanjungpinang, Senin (22/7/2019).

Ia menyebutkan, persoalan penerbitan izin reklamasi ini akan segera dibahas untuk dicarikan solusi terbaik. Terlebih lagi, Pemprov sudah menerima retribusi dari penerbitan izin reklamasi pemanfaatan ruang laut sebesar Rp 2 miliar. Sementara, Perda RZWP3K belum disahkan.

"Setelah kita lihat dan bahas pasti laa kita tahu apa yang akan kita lakukan nanti," kata mantan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri ini.

Editor: Gokli