DPRD Kepri Minta Importir Segera Reekspor 49 Kontainer Limbah Plastik Mengandung B3
Oleh : Redaksi
Senin | 22-07-2019 | 09:40 WIB
Kantor-DPRD-kepri.jpg
Kantor DPRD Kepri. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau meminta para importir untuk segera me-reekspor 49 kontainer limbah plastik yang terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Batuampar, Kota Batam.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepri, Surya Makmur Nasution, juga mendesak Bea dan Cukai Batam menindaklanjuti surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengeluarkan kebijakan reekspor terhadap 49 kontainer limbah yang masuk Batam.

"Tadi pagi kami membahas permasalahan itu bersama KLHK," ungkap Surya Makmur di Tanjungpinang, Jumat (19/7/2019), seperti dirilis kepriprov.go.id

Ia mengemukakan KLKH telah menerbitkan surat tertanggal 25 Juni 2019 bahwa 49 konteiner terkontaminasi B3 dan bercampur sampah. Semestinya surat itu ditindaklanjuti berupa aksi mengembalikan sampah dan limbah B3 itu ke negara asal.

Berdasarkan hasil penegahan KLHK, kata dia sebanyak 49 dari 65 kontainer diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), dan limbah plastik yang bercampur sampah. Hingga saat ini, limbah plastik impor itu masih tertahan di Pelabuhan Batuampar.

Impor plastik bekas diperbolehkan Pemerintah Indonesia, namun menjadi dilarang karena diduga mengandung limbah B3 atau bercampur sampah. Limbah B3 dan sampah itu diimpor dari berbagai negara seperti Hongkong, AS, Perancis dan Jerman.

"Tentu ini merugikan sehingga harus direekspor oleh pihak perusahaan pengimpor," tegasnya.

Ia mengingatkan agar surat KLHK tersebut direspons oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap permasalahan itu.

"Jangan sampai direspon oleh importir dengan alasan tidak memiliki uang atau lainnya. Di Surabaya, dalam kasus serupa telah melakukan reekspor," ujarnya.

Anggota Fraksi Demokrat itu menjelaskan sampah dan limbah B3 dilarang masuk ke Indonesia karena melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Larangan Limbah B3 dan UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Waktu pengembalian plastik yang mengandung B3 dan sampah itu 90 hari terhitung sejak kedatangannya," katanya.

Editor: Chandra