Parkir Sembarangan di Sekolah Pelnus Tanjungpinang Sebabkan Kamacetan
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 18-07-2019 | 17:28 WIB
parkir-pelnus-tpi1.jpg
Parkir kendaraan di sekolah Pelnus memakan bahu jalan. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Parkir sembarangan yang memakai bahu jalan masih sering terjadi, salah satu di depan Sekolah Pelita Nusantara (Pelnus) di Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang.

Akibat parkir sembarangan hingga memakai lebih dari setengah bahu jalan yang dilakukan oleh para orang tua yang menjemput anaknya ke sekolah itu mengakibatkan kemacetan.

Tidak hanya itu, kemacetan itu juga dapat membahayakan pengendara lalulintas yang melintas di depan sekolah tersebut. Seperti pantauan BATAMTODAY.COM, terlihat pengendara yang melintas kaget dan hampir menabrak mobil yang tiba-tiba membuka pintu mobilnya.

Kepala Bidang (Kabid) lalu lintas Jalan Dishub Tanjungpinang, Teguh Santoso mengatakan telah berkali-kali menyurati sekolah Pelnus. Tidak hanya itu, pihaknya bersama Satuan Satuan Lalulintas Polres Tanjungpinang dan pihak sekolah sudah pernah membahas permasalahan ini.

Selain itu, petugas Dishub juga sudah ditempatkan bersama dengan dari anggota Sat Lantas Polres Tanjungpinang untuk membantu mengurai kemacetan di sekolah setiap harinya.

"Kami sudah surati sekolah Pelnus agar memberitahu kepada orang tua siswa yang mengantar atau menjemput anaknya untuk tidak memarkir kendaraan hingga ke badan jalan," ujar Teguh, saat dikonfirmasi Kamis (18/7/2019).

Teguh menyebutkan kondisi seperti ini sudah terjadi sejak sekolah Pelnus berdiri, pimpinan yang sebelumnya juga sudah mengirimkan surat ketidak sekolah. Selain itu tidak mungkin setiap saat petugas ditempatkam ditempat itu

"Hari ini kami datangi lagi karena surat yang kami kirimkan tidak ditanggapi," katanya.

Berdasarkan pantauanya, Teguh mengatakan bahwa jika orang tua mengantar dan menjemput anaknya memarkirkan mobilnya hingga ke bahu jalan, sehingga kemacetan terjadi. Dari sekolah itu sendiri akan membuatkan tempat parkir khusus mobil, tetapi hingga hari ini belum direalisasikan.

Sementara itu di tempat berbeda, Petugas Dishub Kota Tanjungpinang kembali menggembok atau mengunci ban salah satu mobil yang parkir sembarangan di depan tugu proklamasi, Tepi Laut Kota Tanjungpinang

Staf lalu lintas Dishub Kota Tanjungpinang, Raja Leo Nardo mengatakan pengendara ini memarkirkan mobilnya sembarangan tempat di rambu-rambu lalulintas larangan untuk memberhentikan kendaraannya.

Pengendara itu melanggar ketentuan parkir pasal 287 undang - undang nomor 22 Tahun 2009 dan pasal 45 Perda kota Tanjungpinang nomor 4 tahun 2016.

Editor: Yudha