Nurdin Basirun Cs Ditangkap KPK, DPRD Kepri Tunda Pembahasan Ranperda RZWP3K
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 16-07-2019 | 08:52 WIB
wakil-pansus.jpg
Wakil Ketua Pansus Ranperda RZWP3K DPRD Kepri Ing Iskandarsyah. (Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, kembali menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu menyusul ditetapkanya Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edi Sofiyan sebagai Ketua Pokja Raperda tersebut oleh Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Penundaan Pembahasan Ranperda RZWP3K ini dikatakan Wakil ketua Pansus DPRD untuk Raperda RZWP3K Kepri Ing Iskandarsyah, setelah adanya surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri TS Arif Fadillah ke DPRD yang meminta penundaan pembahasan Ranperda tersebut, pasca tertangkap dan ditetapkanya Nurdin Basirun bersama Adi Sofiyan, Budy Hartono dan Abu Bakar sebagai tersangka dugaan pemerima suap dan gratifikasi pengurusan izin reklamasi laut di Tanjungpiayu Batam.

"Tadi kami di internal DPRD juga membahas masalah tindaklanjut pembahasan Ranperda ini. Adanya surat dari Sekda Kepri yang meminta pembatalan, maka hal tersebut akan kami rapatkan kembali di DPRD Kepri," ujar Iskandarsyah, Senin (15/7/2019).

Sebelumnya, kata Politisi PKS ini, pembahasan Perda RZWP3K Kepri itu sudah beberapa kali dikonsultasikan kepada kementeriaan kelautan dan Perikanan (KKP) serta 42 lembaga instansi lainnya di Jakarta, atas adanya sejumlah permasalahan yang belum selesai.

"Terakhir karena belum clear, DPRD juga sempat dipanggil Menko Maritim. Pada saat pembasan dengan Menko maritim, baru diketahui ada 4 persoalan yang belum clear di daerah, dalam Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) provinsi Kepri itu," sebutnya.

Ke 4 permaslahan itu antara lain, pertama, mengenai jumlah titik-titik usulan pengajuan reklamasi di Batam dan lokasi lainnya di Kepri, yang dari sebelumnya hanya 85 titik, berubah menjadi 114 titik.

"Kemudian dari perbaikan pertama kembali berubah menjadi 42 usulan titik reklamasi untuk disesuaikan pada perbaikan Ramperda (RZWP3K)," ujarnya.

Kedua, juga terdapat perbedaan antara rencana Reklamasi di Ranperda RZWP3K Kepri dengan data yang dimiliki Badan Pengusahaan Kawasan (BP) Batam.

ketiga, wacana pembangunan Laut Natuna sebagai Geopark, beranda terdepan Indonesia yang menjadi kewenangan pusat diluar dari Ranperda RZWPP3K.

"Keempat, mengenai adanya Surat Tembusan PT Timah TBK Karimun kepada Gubernur Kepri terakait permintaan perluasan WIUP tambang timah di laut Karimun yang belum terakomodir di Ranmperda RZWP3K," ujarnya.

Atas permasalah tersebut, Kementeriaan Kelauatan Perikana (KKP) memutuskan, agar dokumen Ranperda RZWP3k Kepri tersebut kembali dibahas dan difinalkan melalui pembahasan di daerah.

Disinggung dengan pengeluaran izin reklamasi 10.2 hektar laut dan darat oleh Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Kepri kepada Abu Bakar yang sebelumnya diduga atas perintah Nurdin Basirun, DPRD Kepri mengaku tidak mengetahui hal tersebut, karena yang mengenai teknis pemanfatan ruang khususnya izin prinsif yang melaksanakan adalah pemerintah Provinsi Kepri.

"Untuk izin yang di keluarkan DKP, sementara Perda RZWP3K ini belum disahkan, kami tidak mengetahui, Karena izin tersebut juga bukan dikeluarkan PTSP tetapi oleh DKP Kepri," sebutnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS Arif Fadilah, yang berusaha dikonfrimasi mengenai penghentian pembahasan Ranperda RZWP3K ini, belum dapat memberikan jawaban karena saat ditemui di kantor Gubernur, tidak bisa ditemui karena masih ada rapat.

Sebagaimana diketahui, pembahasan Ranperda RZWP3K Kepri hingga saat ini talah memakan waktu 11 bulan sejak daft ranperda tersebut diserahakan Pemerintah Provinsi Kepri ke DPRD pada 17 Septermber 2018 lalu.

Bahkan, dalam pembahasan DPRD Kepri juga mengakui telah beberapa kali memperpanjang Panitia Khsusus(Pansus) DPRD untuk melakukan pembahasan terhadap Perda itu.

Dalam pembahasan Perda RZWP3K, Menteri Dalam negeri dan Menteri Koordinator Maritim (Menko Maritim) termasuk 42 institusi kementeriaan yang ada di Jakarta, juga sudah melakukan asistensi ke Pemerintah Provinsi Kepri dalam menggesa pengaturan pemanfaatan ruang lautnya di Kepri.

Alasannya, karena laut Kepri dianggap sangat potensial, hingga harus ada percepatan program pembangunan dan pemanfaatan wilayah lautnya dengan mekanisme aturan yang jelas.

Tujuanya, pengaturan rencana zonasi ruang laut Kepri ini juga, sesuai dengan program Presiden Joko Widodo yang ingin mejadikan Kepri sebagai Poros Maritim dunia di Indonesia. Dengan dasar aturan, perintah UU nomor 1 tahun tahun 2014 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil dan Pesisir serta UU nomor 27 tahun 2007 tentang wilayah pesisir.

Editor: Chandra