Dugaan Korupsi Modus Mark Up Harga Material

Dinas Perkim Hentikan Pembelian Material RTLH dari Toko Sindo Pratama
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 11-07-2019 | 11:28 WIB
stop-bahan.jpg
Toko Sindo Pratama, penyuplai material pembangunan RTLH di Kota Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjungpinang menghentikan pembelian bahan material pembangunan 185 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Toko Sindo Pratama.

Penghentian pembelian material itu, disebut sebagai respon atas dugaan korupsi mark up harga bahan material pembangunan RTLH Kota Tanjungpinang, yang menjadi sorotan media.

Hal itu dikatakan Kabid Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjungpinang, Alfiriady Syahputra, menanggapi pemberitaan BATAMTODAY.COM, yang mengungkap adanya dugaan korupsi, dengan modus mark up harga bahan material dari pembangunan RTLH warga miskin di Tanjungpinang.

"Setelah mendapat informasi dari media ini, mulai hari ini, pembelian material kami hentikan dari toko tersebut, sampai nanti ada toko bangunan yang benar-benar memang memberi harga sesuai harga pasar," sebut Alfiriady, Rabu (10/7/2019).

Didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rrogram Program Perbaikan RTLH Disperkim Tanjungpinang, Arif Monatar Panjaitan mengakui, yang menentukan toko material tempat pembelian sejumlah bahan bangunan pembangunan RTLH yang dialokasikan dari APBN 2019 itu adalah warga bersama ketua kelompok yang ditunjuk masing-masing keluarhan.

"Yang menunjuk adalah ketua kelompok dari masing-masing kelurhan. Dan kami tidak boleh mengarahkan, tetapai sesuai dengan suvei dan kesepakatan pihak warga bersama kelompoknya," sebutnya.

Atas temuan ini, tambah Arif, pihaknya akan menghentikan sementara toko yang sebelumnya ditunjuk melakukan pembelian material bangunan, serta turun langsung kepada warga untuk menampug keluhan dan meminta, untuk mencari kembali toko bangunan yang dapat menyediakan material di bawah harga dari toko yang sebelumnya ditunjuk.

Diakui Arif, dalam pelaksanaan pembangunan RTLH dari DAK pusat ke Pemko Tanjungpinang tersedia untuk 183 unit rumah bagi warga kurang mampu, dari jumlah tersebut 29 unit diperoleh warga di Kelurahan Tanjungpinang Timur, 94 unit di Kelurahan Tanjung Unggat dan 60 unit di peroleh warga Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.

"Dari Rp 19 juta dana bantuan, Rp 16,5 juta diperuntukan pada pembelian material dan bahan, dan Rp 2,5 juta sebagai dana upah tukang," ujarnya.

Sistim pelaksanaan pekerjaan, lanjut Arif, seluruhnya dilaksanakan oleh masyarakat dengan sitim swakelola atau gotong-royong yang dibantu satu orang pendamping sebagai fasilitator dan pembantu pengadministrasian laporan.

"Kami selaku PPK di Dinas Perkim adalah pelaksana pembinaan dan pengendali, terlaksananya program sekaligus pengadministrasian laporan," sebutnya

Editor: Gokli