Pemrov Kepri Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 50 Persen
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 05-07-2019 | 12:52 WIB
pajak-motor-kepri.jpg
Ilustrasi - Pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri melalui peraturan Gubernur Provinsi nomor 22 tahun 2019 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2019, akhirnya mengurangi biaya pajak kendaraan bermotor hingga 50 persen.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Penerimaan Berkas Kendaraan Bidang Pendapatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Riau, Diky Wijaya di Tanjungpinang, Kamis (4/7/2019).

Dikatakan Diki, penyesuaian pajak kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan tahun pembuatan dan persentase, yakni kendaraan tahun 1999 penyesuaian 50 persen. Untuk tahun 2000-2003 penyesuaian 40 persen.

"Sementara untuk tahun 2004-2007 dibebankan penyesuaian pajak sebesar 30 persen, tahun 2008-2011 dibebankan penyesuaian pajak 20 persen," ungkap Diki, seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Serta untuk tahun 2012-2014 dibebankan penyesuaian pajak sebesar 10 persen dan untuk kendaraan tahun 2015-2019 dibebankan pajak 0 persen. "Penyesuaian pajak kendaraan bermotor tahun pembuatan tua ini dilakukan karena tidak sesuai lagi dengan harga pasaran umum (HPU) dan nilai ekonomis kendaraan saat ini," ungkap Diki.

Menurut Diki, Penyesuaian pajak kendaraan bermotor ini mulai berlaku sejak 02 Mei lalu dan berlaku untuk seluruh Provinsi Kepri. "Dan untuk kendaraan roda empat ditetapkan Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) terendah Rp 20 juta dan untuk kendaraan roda dua terendah Rp 1 juta," tegas Diki.

Nantinya, lanjut Diki dengan diberlakukannya penyesuaian pajak kendaraan bermotor diharapkan masyarakat akan datang dan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Editor: Gokli