Bupati Lingga Ogah Pecat ASN Mantan Terpidana Korupsi
Oleh : Ismail
Kamis | 04-07-2019 | 12:16 WIB
mb-isnpektorat-kepri.jpg
Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bahtiar. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan bersama enam Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya sudah melaksanan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Kementerian terkait perintah memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan terpidana korupsi di daerahnya masing-masing.

Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bahtiar mengungkapkan, sesuai dengan data yang dimilikinya hampir seluruh Pemda sudah melakukan perintah sesuai dengan SKB tiga Kementerian tersebut. Yakni dengan memecat ASN yang pernah terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Hanya saja, menurutnya, Kabupaten Lingga masing belum melaksanakannya. Dan, tetap bersikeukeuh mempertahan para ASN tipikor tersebut.

"Sesuai data yang ada, terkait ASN tipikor hanya PNS Kabupaten Lingga yang Kepala Daerahnya keukeuh mempertahankannya," katanya.

Ia menambahkan, yang paling cepat memecat ASN terlibat kasus tipikor adalah Pemko Batam. Lalu, diikuti dengan Pemko Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Natuna, Anambas dan Karimun.

Bahkan, Gubernur Kepri Nurdin Basirun juga sudah memecat 7 orang ASN Pemprov Kepri yang tersandung tipikor tersebut. "Di Pemprov Kepri sebelumnya hanya ada lima orang PNS tipikor. Namun ada tambahan yang merupakan pindahan dari Pemprov Riau satu orang dan dari Kementerian pusat satu orang. Sehingga totalnya di Pemprov Kepri ada 7 orang PNS yang sudah dipecat," tegasnya.

Adapun daftar nama-nama PNS tipikor sesuai SKB tiga menteri untuk di Kepri terdiri, Pemprov Kepri 7 orang, Pemko Tanjungpinang 6 orang, Pemkab Bintan 6 orang, Pemkab Lingga 3 orang Pemkab Karimun 5 orang, Pemkab Anambas 4 orang, Pemko Batam 7 orang dan Pemkab Natuna 7 orang sehingga total ada sebanyak 45 orang.

Editor: Gokli