Ikadin Tanjungpinang Minta Tim Pansel Dirut BUMD Transparan
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 03-07-2019 | 17:52 WIB
m-faisal1.jpg
Ketua Ikadin Tanjungpinang, M Faisal. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Tanjungpinang meminta tim Panitia Seleksi Calon Dirut BUMD Kota Tanjungpinang (PT. Tanjungpinang Makmur Bersama) harus transparan.

Ketua Ikadin Tanjungpinang, M Faisal berharap tim pansel harus teliti dalam pemeriksaan berkas administrasi Calon. Apalagi jika terdapat indikasi adanya dugaan pemalsuan ijazah atau calon hanya melampirkan Surat Keterangan Lulus (bukan Ijazah).

"Tim pansel harus dapat memastikan ijazah Calon tersebut sah atau tidak, karena ini menjadi persyaratan mutlak yang telah ditetapkan Panitia," ujar Faisal saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2019).

Sementara itu, terkait calon merupakan Caleg pada Pemilu 2019, haruslah dipahami bahwa keanggotaan Partai Politik itu bersifat sukarela, terbuka dan tidak diskriminatif. Hal ini sesuai amanat Pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

"Sehingga, jika para calon Dirut yang dulunya pernah menyalonkan diri sebagai caleg dan telah menandatangani Surat Pengunduran dirinya dari Partai Politik, maka secara normatif mereka sudah melepaskan hak-hak politiknya kedepan," ucapnya.

Selain itu Jika dihubungkan, dengan Pasal 16, maka keanggotaan partai politik itu gugur dengan adanya
pengunduran diri yang bersangkutan. Oleh karenanya, Calon Dirut BUMD Kota Tanjungpinang yang merupakan Caleg Pada Pemilu 2019 dan telah mengundurkan diri dari Parpol tersebut adalah sah menurut hukum.

"Pansel harus transparan dalam melakukan seleksi Calon Dirut BUMD. Jika Pansel merasa telah sesuai prosedur, maka jangan takut untuk membuka ke publik. Jika Pansel tidak memberikan penjelasan yang baik, maka hal ini bisa menimbulkan kecurigaan di publik atas proses ini," tegasnya.

Editor: Yudha