Komisi II DPRD Desak Gubernur Gandeng Kejaksaan Tagih Piutang Pajak Air Permukaan PT ATB
Oleh : Ismail
Kamis | 27-06-2019 | 16:29 WIB
rudi-chua11.jpg
Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua mendesak Gubernur Kepri, Nurdin Basirun untuk menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sebagai pengacara negara, guna menyelesaikan persoalan piutang Pajak Air Permukaan (PAP) PT ATB.

"Padahal sudah jelas, masalah ini menjadi temuan BPK. Lantas Pemprov Kepri tidak ada melakukan kebijakan yang tegas," ujarnya, belum lama ini.

Menurutnya, jalan terbaik untuk menuntaskan persoalan ini adalah melalui jalur hukum. Jika memang ATB merasa enggan untuk membayar PAP tersebut sudah benar, mereka tentu juga bisa melakukan perlawanan secara hukum.

"Masalah ini sudah berlangsung lama. ATB adalah perusahaan, tentu juga harus mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan," tegas.

Rudy menjelaskan, beberapa waktu lalu ada pengajuan keberatan dari ATB terkait hutang PAP sebesar Rp38 miliar ke Pemprov Kepri. Mengenai masalah ini, sejumlah Anggota Komisi II DPRD Kepri sudah mendesak Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menolak permohonan keberatan tersebut.

Pasalnya, selama ini ATB tidak pernah transparan soal keuntungan perusahaan. Oleh karena itu, Gubernur juga tidak bisa sembarangan mengambil kebijakan terkait permohonan keberatan ATB.

"Kecuali perusahaan tersebut mengalami kerugian atau dalam kondisi kritis keuangannya," imbuhnya.

Seperti diketahui, terhitung sampai tanggal 8 Juni 2018 lalu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri mencatat sebanyak Rp38,972 miliar. Namun dari jumlah tersebut, belum ada satu rupiahpun yang masuk ke kas Pemprov Kepri sampai saat ini.

Editor: Yudha