Satpol PP Tanjungpinang Tindak 57 Kasus Asusila pada Mei 2019
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 21-06-2019 | 16:04 WIB
plt-kasatpol-pp-tpi.jpg
Plt Kasatpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang, Hantoni. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang telah menindak 57 kasus melakukan pelanggaran asusila selama bulan Mei 2019.

Pelanggaran asusila ini banyak terjadi di kamar kos-kosan yang berada di wilayah Tanjungpinang. Hal ini menjadi perhatian dan pembahasan pada Rapat Koordinasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang.

Plt Kasatpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang, Hantoni mengatakan, yang banyak pelanggaran ketertiban masyarakat berupa tindakan asusila yang berkembang di rumah-rumah kos wilayah Tanjungpinang.

"Tahun 2017 sebanyak 110 orang, tahun 2018 sebanyak 67 orang dan pada bulan Mei 2019 sebanyak 57 orang," ujar Hantoni, saat ditemui usai acara Rapat Koordinasi Penegakan Perda Kota Tanjungpinang, Jumat (22/6/2019).

Menurutnya, ke depannya pihaknya akan mencari solusi. Dengan adanya rapat ini, kiranya apa yang mereka lakukan dapat memberikan solusi terkait masalah pelanggaran Perda.

Hantoni menyebutkan, persoalan itu terjadi akibat kurangnya pengawasan dari seluruh pihak terkait. Rata-rata pasangan yang melanggar asusila umurnya di atas 30 sampai dengan 40 tahun, tetapi ada juga pasangan remaja.

"Hampir semua wilayah tetapi paling banyak di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur dan Bukit Bestari," jelasnya.

Ia mengatakan, ke depannya dengan kegiatan saat ini dapat memberikan masukan dari RT dan RW kepada pemilik kos-kosan, sehingga RT dan RW dapat menjadi perpanjangan ke masyarakat untuk bersama melakukan pengawasan.

Editor: Gokli