Syahrul Minta Satpol PP Utamakan Pembinaan Santun dan Layananan Prima
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 21-06-2019 | 15:28 WIB
satpol-pp-tpi-19.jpg
Wali Kota Syahrul saat menghadiri Rakor Penegakan Perda Kota Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang, melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang, di Aula Hotel Asrama Haji, Jumat (21/6/2019).

Wali Kota Tanjungpinang, H Syahrul mengatakan, dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah (Perda) tidak saja menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja, namun perlu dukungan dari organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

"Harus ada dukungan dari forum RT dan RW serta instansi terkait, seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kepolisian, serta koordinator pengawas penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau, tentunya agar penegakan Perda di wilayah Kota Tanjungpinang dapat berjalan secara optimal," kata Syahrul.

Lanjut Syahrul, selama ini dalam melakukan penegakan peraturan daerah sering didapati penolakan dari para pihak pelanggar Perda itu sendiri. Oleh karena itu sangat diperlukan komunikasi secara intensif, guna mensinkronkan dan mensinergikan antar aparatur pelaksana penegakan Perda, baik pada saat sebelum dan sesudah melaksanakan.

"Saya meminta kepada Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang beserta jajaran, agar saat melaksanakan tugas harus mengedepankan mekanisme preventif dengan mengutamakan pembinaan penyuluhan dan pemahaman kepada masyarakat, tentunya dengan sikap yang santun dan selalu menjunjung tinggi kehormatan Satpol PP dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," harap Syahrul.

Plt Kasatpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang, Hantoni mengatakan, rapat koordinasi Penegakan Perda Kota Tanjungpinang sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Satpol PP sesuai yang diamanahkan pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang peraturan daerah di pasal 255.

Kemudian dipertegas lagi Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018, Tupoksi Satpol PP adalah pertama penegakan Perda, penegakan Perwako, dan penyelenggaraan umum ketertiban umum dan kententraman masyarakat, serta penyelenggaraan perlindungan kepada masyarakat.

"Tugas ini bukan hanya kepada kami tetap bersinergi dengan unsur-unsur atau instansi terkait, kalau hari ini perserta dari RT dan RW. Karena mereka yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, apapun yang menjadi keluhan masyarakat ini yang akan kita akomodir, terkait dengan masalah itu," ucapnya.

Adapun peserta kegiatan ini berjumlah 50 orang, dengan rincian, perwakilan dari Kepala Seksi trantib di setiap Kecamatan se-Kota Tanjungpinang yang berjumlah 14 orang, utusan dari Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran berjumlah 12 orang, serta forum Ketua RT dan RW se-Kota Tanjungpinang berjumlah 24 orang.

Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini, di antaranya dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepolisian Resort Tanjungpinang, Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang serta beberapa instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Editor: Gokli