7 Ranperda Ini Segera Dibahas RPRD Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 19-06-2019 | 09:16 WIB
paripirna.jpg
Penyerahan berkas. (Roland)

BATAMTODAY. COM, Tanjungpinang - DPRD Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna terbuka dengan agenda penyampaian pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang (Ranperda) tahun 2019, di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (18/6/2019).

Rapat paripurna terbuka ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, dan didampingi Wakil Ketua II Ahmad Dani.

Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma, dalam sambutan pidatonya menyampaikan, Ranperda ini dibuat berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (6) Undang-undang dasar 1945 dan dengan terbitnya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta sesuai amanat pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri no 80 tahun 2015.

Rahma melanjutkan, dengan memperhatikan keputusan DPRD Kota Tanjungpinang nomor 10 tahun 2019 tentang program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tahun 2019, maka pada sidang paripurna ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang mengusulkan enam Raperda kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan selanjutnya.

"Ranperda tentang kawasan tanpa rokok, tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Ranperda tentang Pemakaman, Ranperda perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang nomor 1 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan," papar Rahma.

Selanjutnya, Ranperda perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang tahun 2018.

Rahma mengharapkan kerja sama yang baik dan saling mengisi antara DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam rangka mempercepat penetapan Ranperda Kota Tanjungpinang menjadi Peraturan Daerah yang implementatif dan memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, DPRD Tanjungpinang mengusulkan satu Ranperda Inisiatif tentang penyelenggaraan ibadah haji di daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2018, tentang penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional artinya, bukan hanya tugas pemerintah pusat tetapi juga tugas pemerintah daerah.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga mengatakan, semua yang disampaikan tersebut sama pentingnya karena memiliki urgensi masing-masing, sehingga menjadi usulan Ranperda.

"Setelah ini ada pandangan umum dari masing-masing fraksi dan pandangan umum darim Pemko, setelah itu dibentuk pansus (panitia khusus) dan akan segera dimulai," singkatnya.

Selanjutnya, dilakukan penyerahan berkas Ranperda Kota Tanjungpinang oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma, kepada Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, dan didampingi Ahmad Dani.

Acara ini turut dihadiri, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, jajaran OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang.

Editor: Chandra