ASN Pemprov Wajib Ikut Apel 1 Juni, Sekda: Kalau Tak Hadir, TKD Dipotong
Oleh : Ismail
Jumat | 31-05-2019 | 11:06 WIB
arif-1-juni.jpg
Sekdaprov Kepri, H TS Arif Fadillah. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang hari libur cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah mengatakan, berdasarkan keppres itu libur lebaran bagi ASN dimulai dari tanggal 30 Mei 2019, sementara tanggal 31 Mei 2019 ASN wajib masuk. Kemudian tanggal 1 Juni 2019, sesuai edaran Kemendagri seluruh ASN juga diminta hadir mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila.

"Usai upacara para ASN boleh langsung pulang dan libur. Mereka akan kembali bekerja, Senin 10 Juni 2019 mendatang," katanya, Jumat (31/5/2019).

Arif menegaskan, pada hari-hari diluar jadwal libur cuti bersama masih ada ASN Pemprov Kepri yang tidak ngantor, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

Sanksi dimaksud berupa pemotongan tunjangan kinerja dan sanksi disiplin. Terlebih lagi, pada Senin 10 Juni nanti pada hari pertama masuk kerja usai cuti libur lebaran.

Menurut Arif, semua ASN diwajibkan absen finger print serta mengisi tugas harian di dalam aplikasi SI Manja (Sistem Informasi Manajemen Kerja).

Aplikasi SI-Manja, kata dia, merupakan sebuah aplikasi yang diterapkan Pemprov Kepri untuk menghitung Tunjangan Kerja Daerah (TKD) ASN setempat.

"Kalau mereka tidak hadir, maka TKD akan dipotong. Selain itu sanksi disiplin juga akan diterapkan," sebutnya.

Editor: Gokli