Nasihat Hakim di Balik Vonis 3 Bulan Penjara Dokter Yusrizal Saputra
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 29-05-2019 | 08:05 WIB
terdakwa-dokter.jpg
Terdakwa dokter penganiaya bidan dalam persidangan. (Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua PN Tanjungpinang Admiral, menjatuhkan putusan 3 bulan penjara bagi terdakwa dokter ahli kandungan Yusrizal Saputra, di PN Tanjungpinang, Selasa(28/5/2019).

Majelis hakim menyatakan, baik formil dan materil terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Bidan Destriana Dewanti, dan melanggar pasal 351 KUHPidana.

Penganiayaan yang dilakukan terdakwa, yakni melakukan suntikan beberapa kali pada korban. Sehingga hakim memvonis hukuman 3 bulan penjara dan dipotong masa tahanan.

"Atas perbuatanya, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan, potong masa penahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Admiral.

Selain memberikan hukuman, secara sosialogis, hakim juga menyatakan mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa, diantaranya, saat diperiksa terdakwa terus terang mengaku perbuatanya, sopan dan kooperatif selama sidang serta merupakan dokter kandungan yang diharapkan dapat membantu dan berguna bagi masyarakat.

"Oleh karena itu, kami harapkan setelah putusan ini, saudara menyadari perbuatan saudara, tidak mengulangnya lagi, dan kami juga menghargai saudara adalah anak tempat daerah yang diharapkan dapat bermanfaat bagi daerah," sebut Admiral.

Menanggapai hal itu, Yusrizal Saputra dengan legowo dan tegar menyatakan, menerima putusan majelis hakim, dan menyatakan berterima kasih serta akan menjadi koreksi dan introspeksi pada dirinya untuk tidak melakukan hal yang melanggar hukum dikemudian hari.

"Atas putusan ini, saya menyatakan menerima dan berterima kasih pada majelis hakim atas proses dan sidang yang sudah dilakukan," ujar dokter Yusrizal.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Andi M Asrun mengatakan, sangat dilemetis untuk tidak menerima putusan majelis hakim, karena jika mengajukan banding akan memakan waktu 6 bulan, hingga membuat kepastian hukum klienya menunggu waktu dari lamanya putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

"Tetapi secara etis dari fakta persidangan tidak ada satu putusan dari IDI yang menyatakan, Klien saya bersalah. Jadi soal penafsiran saja, kemudian dalam persidangan memang ada pengakuaan yang secara jujur diakui ada peristiwa penyuntikan yang dilakukan. Tetapi hal itu adalah dalam rangka penyelamatan,"ujarnya.

Kalau ada faktor kelalaian yang dilakukan dokter Yusrizal Saputra, dikatakan Andi Asrun hendaknya jadi pembelajaran ke depan.

Hukum sebagai alat pengendali, kadang kala memerlukan kekuasaan dalam proses pelaksanaanya. Demikian pula sebalik-nya, untuk mempertahankan suatu kekuasan, hukum sangat diperluka.

Hubungan timbal balik antara hukum dan kekuasan ada kalanya membawa suatu situasi yang baik bagi masyarakat, Namun dilain pihak, hukum juga akan menimbulkan kondisi yang sangat buruk bagi yang terkena hukum.

Bahkan dalam kenyataan sehari-hari, sejumlah pihak tertentu yang merasa punya kekuasaan, sering memanfaatkan hukum untuk kepentingan kekuasaanya, kepentingan Golongan dan kelompoknya dengan cara-cara yang tidak etis. Akibatnya, timbul istila, hilangnya rasa keadilan hukum pada masyarakat dan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Terlepas dari masalah ringan dan beratnya hukuman Yusrizal Saputra. Serta, bisa jadi adil atau kurang adil bagi si korban. Namun dari proses Hukum dan persidangan terdakwa dokter kandungan Yusrizal Saputra dapat dipetik sebuah pembelajaran, bahwa siapa saja yang melanggar hukum tentu ada sanksi yang akan diterima.

Sebalik-nya, Yusrizal Saputra sebagai terdakwa, juga menunjukan sikap warga negara yang taat hukum dan menerima sanksi hukum atas kesalahan yang diperbuat.

Editor: Chandra