Bantah Ada Intervensi dari Kejaksaan Agung

Kejati Kepri Janji Tuntaskan Kasus Korupsi yang Menjerat Ilyas Sabli dan Hadi Chandra
Oleh : Charles
Selasa | 28-05-2019 | 14:04 WIB
edy_berton_kepri.jpg
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Edy Birton (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) mengatakan akan tetap menyelesikan proses hukum dugaan korupsi tunjangan perumhan DPRD Natuna yang merugikan keuangan negara Rp.7,7 Milliar 2011-2015.

Sebagai mana diketahui, dalam kasus korupsi ini, Kejaksaan Tinggi Kepri dua tahun lalu telah menetapkan 5 tersangka, masing-masing Eliyas Sabli (Es), Raja Amirullah (Ra), Syamsuri Zon (Sy), Hadi Chandara (Hc) serta mantan Sekwan DPRD M.Makmur (Mm). Namun hingga saat ini, prosesnya mengendap di Kejaksaan Tinggi Kepri sejak 2017 lalu.

"Prosesnya tetap akan kami selesikan, dan setelah ini, kami akan dalami, untuk menentukan langkah apa yang akan diambil,"ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Edy Birton pada wartawan usai menggelar Buka puasa bersama di Kajati Kepri, Senin (27/5/2019).

Disinggung, mengenai lamanya proses hukum korupsi ini mengendap di Kejaksaan Tinggi Kepri, Edy Birton beralasan, jika dirinya masih baru. Ia mengatakan, terkait dengan pelaksanaan Pilpres, penegak hukum diminta agar tidak melakukan upaya represif dalam penegakan hukum, hingga pihak kejaksaan lebih mengutamakan upaya preventif.

Namun ketika ditanya lebih lanjut, apakah penanganan korupsi Natuna yang melibatkan Ilyas Sabli sebagai tersangka dalam korupsi tunjangan Perumahan DPRD yang notabene pengurus DPC Nasdem Natuna mandeg karena mendapat intervensi dari Kejaksaan Agung, Edy Birton secara tegas membantah, dan mengatakan kalau hal itu tidak benar.

"Nggak ada, nggak ada itu, malah saya tidak tahu, kalau salah satu tersangkanya kader Nasdem, orangnya juga yang mana saya tidak tahu,"ujarnya.

Edy melanjutkan, dalam kasus korupsi, dikatakan Edy, Kejaksaan tinggi mengedepankan penanganan pada dua hal, yaitu preventif dan Represif. Dalam tindakan preventif, dilaksankan melalui pendampingan, pengawalan penyuluhan hukum dan jaksa menyapa. "Nah jika nanti masih ada penyimpangan, baru dilakukan penindakan,"ujarnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri telah menetapkan 5 tersangka dalam dugaan korupsi Rp.7,7 milliar dana tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2015 ini, saat Kepala Kejaksaan dipimpin Oleh Yunan Harjaka pada 31 September 2017.

Namun hingga 2 tahun berlangsung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri dipimpin Asri Agung Putra, proses hukum korupsi yang melibatkan dua mantan bupati, mantan ketua DPRD, mantan sekda dan mantan sekwan bersama Kabag Keuangan DPRD Natuna 2011-2015 ini mengendap di Kejaksaan Tinggi Kepri.

Editor: Surya